PERATURAN perjalanan dalam negeri kembali diperbaharui. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang naik Kapal Pelni wajib booster, tanpa perlu hasil tes PCR atau antigen.
Ketentuan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Cabang Pelni Batam, Agus Suprijatno mengatakan meski saat ini, PPDN dapat menumpang Pelni dengan syarat telah mendapat vaksin booster, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster. Lalu, PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua,” katanya, Selasa (30/8).
Sementara itu, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
“Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” jelasnnya.
Sedangkan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
“Tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” paparnya (leo).