PEMERINTAH membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat untuk mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.
Menurut keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pemberlakuan penggunaan e-HAC bagi pelaku perjalanan pesawat domestik ini mulai Kamis (3/3/2022) besok.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022 mendatang,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dikutip laman resmi Sehatnegeriku Kemenkes, Rabu (2/3).
Ia pun meminta seluruh pelaku perjalan domestik untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan terkini terkait e-HAC.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya.
Pembaruan yang dilakukan terkait kedua aplikasi tersebut difungsikan untuk mengecek status kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan oleh petugas bandara.
Kini, e-HAC digunakan sebagai alat pemeriksaan saat keberangkatan, tak lagi diperiksa saat tiba di bandara kedatangan.
Praktik tersebut diubah lantaran pintu kedatangan beberapa bandara kerap mengalami antrean panjang saat pemeriksaan e-HAC. Dengan kebijakan baru ini, ia berharap antrean panjang itu bisa dicegah.
Lebih lanjut, Setiaji menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara, melainkan wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


