EMPAT nelayan asal Pulau Jaloh, Batam, yang sempat ditahan otoritas maritim Singapura karena berlayar melewati batas negara, akhirnya dibebaskan.
Setelah menandatangani surat peringatan, para nelayan tersebut diantar kembali ke perairan internasional yang menjadi batas antara Batam dan Singapura.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari dugaan pelanggaran imigrasi di wilayah Eastern Holding Anchorage Singapura. Namun, berkat komunikasi yang intens, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Proses ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polda Kepri, KBRI Singapura, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam,” sebutnya.
Diketahui, sebelumnya anggota PCG menggiring kapal nelayan asal Batamitu karena dianggap masuk secara ilegal ke perairan negara jiran. Kapal nelayan itu digiring untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,bukan sekali dua kali kapal nelayan asal Pulau Jalohtu sudah sering ditegur PCG karena mancing dan menjaring ikan di wilayah perairan jiran.
(dha)