SEORANG nelayan asal Bintan, La Mito (41), ditangkap oleh otoritas Malaysia saat melanggar batas wilayah perairan. Penangkapan ini melibatkan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau yang berkolaborasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching.
Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM), total ada lima nelayan yang ditahan. Mereka dituduh memasuki area perairan Sarawak tanpa izin. Selain La Mito, empat nelayan lainnya yang bertindak sebagai kru kapal adalah La Sidi (41), La Bolu (43), Al Jumadin Saban (30), dan Riftan Rusli (21).
Penangkapan terjadi pada 30 Mei 2025 saat mereka sedang menangkap ikan menggunakan kapal KM. Indo Kelong. La Mito, yang berperan sebagai tekong, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan saat pemeriksaan. Hal ini membuat mereka terjerat dalam pelanggaran di bawah Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan 1985.
Saat ini, kapal beserta seluruh awaknya telah dibawa ke Jeti Pusat Tahanan Vesel (PTV) Miri, Sarawak, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Doli menambahkan, pihaknya sedang berupaya untuk memfasilitasi pemulangan para nelayan tersebut ke Indonesia.
BP2D Kepri terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak nelayan terlindungi dan proses pemulangan berjalan lancar.
(nes/antara)