- Nama : Drs. Nyat Kadir
- Lahir : Panggak Laut, Lingga 18 Maret 1949
- Wafat : Jakarta, 1 September 2024
- Karier: 1968-1991: Guru SDN Panggak Laut, Lingga dan Batam, 1985-2013 Dosen Luar Biasa STAI Batam, 1991-2001 Kepala Suku Dinas Pendidikan Riau di Batam, 2001-2005 Walikota Batam, 2014 – 2024 Anggota DPR RI.
NYAT Kadir adalah Anggota DPR RI Fraksi Nasdem sejak 1 Oktober 2014. Ia pernah menjabat sebagai Walikota Batam periode 2001 hingga 2005. Lulusan Universitas Riau ini terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mewakili Dapil Kepulauan Riau setelah memperoleh 55,384.
Nyat Kadir adalah tokoh masyarakat Batam dan mantan Walikota Batam Keempat yang menjabat pada 2001-2005. Ia juga seorang pengajar dan pernah menjadi dosen di Sekolah Tinggi Agama Islama (STAI) Batam (1985-2013) dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Riau di Batam (1991-2001) saat kota Batam masih bernaung di bawah provinsi Riau.
Berbagai tanda penghargaan dan gelar disandang Drs. H. Nyat Kadir yang menyelesaikan Pendidikan S-1 nya di Universitas Riau. Selain menyandang gelar Datok (adat) ia juga dianugerasi Satya Lancana Karya Satya XX tahun dan Satya Lancana Wira Karya, oleh Presiden RI. Kementerian Agama RI, Kwartir Pramuka, Korpri bahkan pengakapoleh Menteri Besar MALAKA juga turut memberikan penghargaan kepadanya.
Minatnya yang besar terhadap menjaga budaya Melayu membuatnya aktif di Lembaga Adat Melayu (LAM). Saat ini ia menjadi Ketua LAM Batam.
Dari Guru ke Politik
NYAT Kadir menempuh pendidikan SD, SMP hingga SMA di Daik Lingga, Kepulauan Riau.
Ia lalu meneruskan pendidikan diploma di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) pada tahun 1976, lalu meneruskan pendidikan S1 Administrasi di Universitas Riau dan selesai tahun 1984.
Sebelum masuk ke dunia politik, Nyat Kadir adalah seorang pendidik. Tahun 1968-1991 ia pernah menjadi guru SDN Panggak Laut dan juga di kota Batam.
Pada tahun 1984-1991, Nyat Kadir menjadi Kepala Urusan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian pada tahun 1991-2000 ia menjadi Kepala Cabang (suku dinas) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau yang saat itu membawahi kota Batam.
Jabatan itu diembannya hanya setahun karena ia maju sebagai Wali Kota Batam bersama pengusaha Asman Abnur dan terpilih. Nyat Kadir menduduki jabatan Wali Kota Batam pada 2001-2005.
Bapak 3 anak itu mendapatkan gelar datok (adat) dari Lembaga Adat Melayu. Ia juga dianugerahi Satya Lancana Karya Satya XX dan Satya Lancana Wira Karya oleh Presiden RI.
Nyat Kadir piawai memimpin organisasi sejak muda. Ia pernah memimpin KNPI Kepri, Pramuka, Kekerabatan Keluarga Besar Melayu (KKBM), PGRI Batam, dan Persatuan Mubaligh Batam.
Nyat Kadir dan Kampung Tua
PADA saat Nyat Kadir menjabat
sebagai walikota Batam Keempat Periode 2001-2005, barulah ada penyebutan Kampung Tua untuk pribumi yang tinggal di Kota Batam. Dengan berani saat itu, Nyat Kadir mengeluarkan SK tentang Kampung tua di Batam untuk melindungi warga asli yang telah mendiami pulau Batam sejak sebelum pulau tersebut dikelola di bawah Badan Otorita Batam.
Nyat Kadir mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Batam No.105 Tahun 2004 pada 24 April 2004 yang menjelaskan lokasi kampung tua di pulau Batam kala itu. Berdasarkan SK Wali Kota Batam, luas lahan kampung tua sekitar 55,8 hektare yang terdiri dari 33 kampung tua. Penetapan kampung tua itu juga berdasarkan rencana tata ruang wilayah Batam saat itu.
Penetapan Kampung Tua di wilayah Batam semakin dikukuhkan pula dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014.
Pengaturan tentang Tata Ruang ini secara spesifik menyebutkan bahwa perlu dilakukan kegiatan inventarisasi dan penetapan Kawasan Perkampungan Tua dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan kawasan-kawasan Perkampungan Tua (Pasal 21 Ayat (5)).
Bahkan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 ini menegaskan perlunya pengukuran luas dan penentuan batas-batas kawasan-kawasan Perkampungan Tua sebagai bagian dari kegiatan inventarisasi, dan harus diselesaikan pada 23 Maret 2006 (Pasal 93 huruf i menyebutkan penetapan kegiatan inventarisasi harus diselesaikan dalam dua tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan). Adapun yang dimaksud dengan Perkampungan Tua dalam pengaturan ini adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal asli Kota Batam tahun 1970 saat Batam mulai dibangun, yang mengandung nilai sejarah, budaya tempatan, dan atau agama yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
(ham)