KETUA Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Pinjaman online ilegal adalah mereka yang menyediakan jasa pinjam meminjam yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menjelaskan beberapa ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.
“Cirinya tidak terdaftar di OJK, kemudian mudah meminjam hanya modal KTP dan foto diri bisa meminjam. Makanya sering kami katakan kalau hantu punya KTP pun bisa pinjam. Dan selalu mereka meminta kita mengizinkan data dari kontak hp diakses,” kata Tongam dalam rilis pers resmi yang diterbitkan OJK Kepri, Selasa (22/6).
Kemudian, muncul sebuah pernyataan di masyarakat mengenai pinjol yang menyengsarakan. Menurutnya, tak bisa disama-atakan semua pinjaman online itu tidak memiliki manfaat.
“Yang menyengsarakan yang ilegal, ini yang perlu kita cari solusinya untuk memberantas ilegal. Kekuatan dari pinjol ilegal ada pada data handphone,” sambungnya.
Dia mengatakan, peminjam tidak akan merasa tenang saat melakukan peminjaman di situs ilegal. Meski mudah dalam proses pendaftaran, nyatanya saat jatuh tempo tidak akan sesuai dan banyak kerugian lain.
“Sangat tidak manusiawi, fee-nya sangat tinggi. Pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp 600 ribu. Bunganya dijanjikan 0,5 persen per hari jadi 2,5 persen per hari, jangka waktunya dijanjikan 10 hari jadi 7 hari. Kemudian kalau sudah terlambat ada penagihan tidak beretika, teror melalui nomor telepon dan sebagainya,” ungkap Tongam.
Kemudian, penyebaran pinjaman online ilegal pun sudah semakin luas karena dengan pesatnya perkembangan teknologi.
“Sisi pelaku dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah membuat aplikasi, medsos, website, mengirim sms untuk menawarkan pinjol ilegal. Kami secara berlanjut melakukan edukasi kepada masyarakat melalui webinar, sosialisasi. Jangkauan dari edukasi ini perlu diperluas dengan melibatkan masyarakat,” pungkasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan meminjam sejumlah uang melalui online.
Pengecekan dapat dilakukan melalui website resmi OJK sehingga manfaat teknologi dengan adanya Fintech Landing (pinjam online) untuk meningkatkan inklusi dan memenuhi kebutuhan masyarakat dapat berjalan optimal.
Pihaknya mencatat ada 125 pinjaman online legal yang terdaftar di OJK dan saat ini jumlah nasabah yang terdaftar mencapai 60 juta rekening dengan jumlah dana komulatif yang disalurkan mencapai Rp 190 triliun dengan outstanding Rp 20 triliun.
“Berarti pinjol (legal) ini membantu masyarakat,” pungkasnya.
*(rky/GoWest)