SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial DA ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja. Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat paket ganja kering siap edar. Selain DA, petugas juga mengamankan seorang rekan pelaku berinisial EA.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan.
“Petugas berhasil mengamankan EA di kawasan Hang Lekir pada Rabu (12/3/2025). Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap DA, yang merupakan seorang ASN Pemko Tanjungpinang, di kawasan Pinang Kencana,” ujar Kombes Hamam pada Rabu (19/3/2025).
DA diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja yang terdiri dari tiga paket dalam plastik bening dan satu paket dalam plastik biru.
“Kami mengamankan empat paket daun ganja kering yang siap diedarkan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada kedua pelaku,” tambahnya.
(nes/bentancoid)