Hubungi kami di

Khas

Oknum BP Batam Jadi Tersangka Kasus Mafia Lahan, Ariastuty : Coreng Nama Baik

Terbit

|

Konferensi pers kasus mafia lahan kavling bodong di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023). F Ist

TIM Satgas Mafia Tanah Polda Kepri mengungkap kasus pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) bodong di Kavling Manggis Sei Daun, Tanjung Piayu, Batam. Sebanyak 5 orang ditetapkan jadi tersangka, dua orang diantaranya merupakan oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam yang bekerja di Ditpam dan perairan berinisial HA dan S. Selain itu turut diamankan tiga orang yakni LP, AM dan AG.

Tim Satgas sendiri merupakan kerja sama antara Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri. “Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat KSB bodong seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp 2 miliar. Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022,” kata Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan, Selasa (11/4/2023) di Mapolda Kepri.

Adapun modus operandinya yakni para pelaku menerbitkan surat KSB, yang tahun terbitnya dibuat mundur antara 2012 hingga 2015. Surat tersebut juga memuat tanda tangan fiktif mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam, Ir Tato Wahyu.

BACA JUGA :  Kasus Aktif Covid-19 di Tanjungpinang Tersisa 14 Orang, Batam 30 Orang

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan sudah ada 34 warga Batam yang menjadi korban penipuan ini.

“Sejauh ini yang telah terjual kepada masyarakat ada 34 korban, kavling itu dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 20 jutaan,”sebutnya.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah pasal 263 juncto 55 juncto 56 dan juga pasal 264 tentang pemalsuan akta otentik,” ujarnya.

Saat ini tim mafia tanah telah menangani 3 kasus pertanahan dan mafia tanah diawal tahun 2023 dan ini termasuk yang telah ditangani kemudian di Kabupaten Anambas, dan juga di Batam.

Dari pihak BP Batam sendiri menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu.

Gedung BP Batam. F. dok BP Batam

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi mengatakan perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Kapal Kargo Berbendera Liberia Kandas di Perairan Batam

“Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Ia mendukung penuh tindakan aparat penegak hukum. Kedepannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.

“Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan,” pungkasnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, Mall Pelayanan Publik Kota Batam (leo).

Advertisement
1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook