POLISI di Batam telah menetapkan AM (56), seorang guru ngaji, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga murid perempuan di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Menurut Iptu Anwar Aris, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, penyelidikan mengungkap bahwa tindakan pencabulan terjadi saat para korban sedang belajar mengaji.
“Sebelum kegiatan belajar, korban diminta berbaring, lalu pelaku melakukan tindakan tidak senonoh,” ujarnya.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat.
“Laporan dari orang tua korban menjadi awal terungkapnya kasus ini,” tambah Aris.
Usai berita pencabulan ini mencuat, warga setempat merusak rumah pelaku sebagai bentuk protes. Aksi tersebut terjadi pada malam hari dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga merusak pintu dan kaca rumah AM, sementara seorang perempuan berusaha menghentikan tindakan tersebut.
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk mencegah situasi semakin memburuk.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas Aris.
AM kini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut, sementara para korban mendapatkan pendampingan dari keluarga. Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas semua aspek yang terlibat.
(dha/detikcom)