PETUGAS polisi di Tanjungpinang telah menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang terungkap di area parkir Wisma Kencana. Keduanya, oknum pegawai AirNav bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan seorang wartawan.
Kombes Pol Hamam Wahyudi, Kapolresta Tanjungpinang, melalui penjelasan Kasatresnarkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, membenarkan bahwa salah satu tersangka, yang berinisial Y, bekerja sebagai pegawai AirNav di bandara.
Dari Y, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 1,11 gram, satu butir ekstasi berlogo “My Bach”, alat hisap, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan untuk transaksi tersebut.
“Dari hasil interogasi, kami mengembangkan kasus ini dan menemukan tersangka lainnya berinisial J. Keduanya sebelumnya telah berencana untuk mengonsumsi narkoba bersama,” ujar AKP Rio kepada wartawan pada Sabtu (26/4/2025).
Selain barang bukti dari tersangka Y, pihak kepolisian juga menyita alat komunikasi serta buku tabungan milik J. Melalui analisis komunikasi dan transaksi keuangan, polisi mendapati adanya indikasi keterlibatan seorang bandar narkoba berinisial L, yang kini sedang dalam penyelidikan dan berpotensi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh melalui metode “campak”, yaitu penyerahan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif sebagai pengguna aktif. Meskipun demikian, ini merupakan kasus pertama bagi mereka dan mereka bukanlah residivis.
Kedua pria tersebut kini dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp10 miliar.
(nes)