Oknum Pengelola sekaligus pemilik Yayasan sebuah Panti Asuhan di Kecamatan Galang, berinisial Sy (54 tahun), akhirnya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang anak asuh yang dibina di sana.
Kesalahan ini terungkap saat Sy diinterogasi oleh polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang pada hari Kamis 8 Agustus 2024.
“Saya sudah pernah mencobakan tindakan itu sebanyak empat kali,” sebutnya.
Sy menyebut tidak pernah mengancam atau memberi janji kepada korban, bahkan ia merasa menyesal atas tindakannya. Usai melakukan aksi, ia sering memberi uang jajan kepada korban senilai Rp10.000 hingga Rp20.000.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Shelin menyebut bahwa Sy diduga melakukan tindak pidana persetubuhan serta pencabulan anak di bawah umur.
“Tindakan ini dilakukan oleh Sy terhadap R, yang berumur 11 tahun,” katanya.
Diketahui, R telah menjadi sasaran pada tahun 2018, saat ia dibawa oleh ayahnya ke panti asuhan tersebut. Ibu R telah meninggal dunia, sedangkan kondisi ayahnya tidak diketahui. Setelah tindakannya terungkap, R mengalami sakit pada area kemaluan dan trauma.
Pengakuan Sy ini muncul setelah R mengungkapkannya kepada seorang ustazah di yayasan. Seorang pelapor kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polresta Barelang. Pada Rabu 8 Agustus 2024, Sy dihukum oleh warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Polri Barelang menanggap kasus ini serius. Atas tindakannya, Sy diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI tentang Perlindungan Anak.
(dha)