JADIKAN siswi SMP yang masih berusia 13 tahun sebagai budak seks, perwira Polda Sulsel, AKBP Drs Mustari, dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi PTDH terhadap AKBP M diputuskan dalam sidang etik Propam Polda Sulsel.
“Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik, Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
“Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambung Afriandi.
Afriandi mengatakan, AKBP Drs Mustari resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Afriandi.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Drs Mustari resmi menjalani sidang kode etik hari ini. Sidang kode etik mulai digelar sekitar pukul 08.45 Wita pagi tadi.
AKBP Drs Mustari dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan seragam lengkap. Sebelum sidang, AKBP Drs Mustari sempat diminta untuk memperlihatkan tampangnya di persidangan.
“Terduga pelanggar disilakan duduk. Biar jelas maskernya tolong dibuka,” ujar Kombes Afriandi.
AKBP M juga memperkenalkan diri sebelum sidang. AKBP Drs Mustari juga mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa sebagai terduga pelanggar.
“Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (diperiksa),” kata AKBP Mustari kepada ketua sidang.
(*)
sumber: detik.com