DUA personel kepolisian menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil Lubuk Baja, Batam, yang diketahui berinisial AP pada Kamis malam, 15 Agustus 2024. Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316/Batam, Kolonel Inf Rooy Chandra Sihombing meminta maaf atas kejadian tersebut.
Peristiwa bermula saat AP menerima laporan dari seorang temannya mengenai gangguan yang dialaminya di kawasan Simpang Dam. Merasa perlu bertindak, AP kemudian mengajak tiga orang rekannya untuk menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, AP yang mengenakan seragam dinas TNI langsung bertindak agresif dengan menyerang sejumlah warga yang berada di lokasi tersebut. Tidak hanya AP, teman-temannya juga turut serta dalam aksi kekerasan ini.
Yang lebih mengejutkan, dua anggota Polsek Sei Beduk yang kebetulan sedang berada di Pos Terpadu Simpang Dam, meski tidak sedang bertugas, turut menjadi sasaran amukan AP dan kelompoknya. Akibat kejadian ini, para korban mengalami luka-luka dan trauma.
Menanggapi peristiwa tersebut, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316/Batam, Kolonel Inf Rooy Chandra Sihombing, menyatakan penyesalan yang mendalam dan meminta maaf atas tindakan oknum anggotanya. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AP merupakan tindakan individu dan bukan mewakili institusi TNI.
“Kejadian ini bersifat spontan,” ujar Dandim Rooy dalam konferensi pers.
“Kami juga mohon maaf atas kejadian ini.”
Rooy juga menjelaskan kronologi penangkapan AP. Setelah menerima laporan mengenai peristiwa penganiayaan, pihaknya langsung memerintahkan Danramil untuk menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, AP berhasil ditangkap dan diamankan.
Dalam pemeriksaan, AP mengakui bahwa tindakan kekerasan yang dilakukannya merupakan tindakan impulsif yang dilakukan di luar kendali. Saat ini, AP telah ditahan dan akan diproses secara hukum militer. Dandim Rooy menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jadi jelas sesuai dengan aturan yang ada, kalau yang terlibat oknum TNI, maka kami akan serahkan ke aparat hukum dari pihak militer TNI, Denpom, dan selanjutnya kalau sampai nanti perkara ini langsung ke Pengadilan Militer sesuai dengan hukum yang ada,” tegas Dandim Rooy.
(dha)


