KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI yakin penangkapan terhadap buronan akan lebih mudah dilakukan menyusul adanya kerja sama ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Untuk itu, Kejagung akan mengoptimalkan kerja sama untuk mengejar buronan. Saat ini terdapat 247 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan apabila mereka terdeteksi kabur ke Singapura, Kejaksaan Agung yakin penangkapan bakal lebih mudah dilakukan.
“Dengan adanya ini (ekstradisi) mempermudah kalau dia masuk Singapura kan akan lebih mudah kita untuk bisa bekerja sama dengan negara Singapura,” ucap Febrie kepada wartawan, Jumat (28/1).
Febri mengatakan bahwa 247 buronan Kejaksaan Agung tak cuma dari kasus tindak pidana korupsi.
“DPO di kita 247, di Pidsus. Jadi DPO itu ada juga (perkara) pajak, pabean, jadi bukan hanya tipikor saja,” kata Febrie.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong resmi meneken perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1). Namun, perjanjian itu tidak bisa berlaku sebelum Indonesia meratifikasinya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga optimistis DPR segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut. Ratifikasi harus dilakukan baik oleh parlemen Indonesia maupun Singapura agar perjanjian hukum bilateral antarkedua negara bisa mengikat.
“Kami akan mengajukan ke Presiden membuat Surpres (Surat Presiden) ke DPR agar segera ditindaklanjuti. Tugas berikutnya adalah untuk segera meratifikasi,” kata Yasonna menjawab pertanyaan wawancara CNN Indonesia TV, Rabu petang.
“Saya melihat sejak perjanjian diteken, ada respons positif masyarakat sangat terlihat. Medsos media, saya kira teman-teman di DPR juga sudah mengantisipasi dan sudah akan semangat dengan ini. Saya percaya itu,” imbuhnya.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com