Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    PT Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2025, Harga Baru di Kepri Termasuk Batam
    13 jam lalu
    Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
    13 jam lalu
    Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
    13 jam lalu
    BP Batam Jalin Kerja Sama Strategis dengan Port of Antwerp-Bruges
    14 jam lalu
    Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    3 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    4 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    7 hari lalu
    Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
    7 hari lalu
    Batam Jadi Pilot Project Program Transisi Energi Berkelanjutan
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    4 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Otoritas Prancis Ajukan Tuntutan Awal Terhadap CEO Telegram
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Otoritas Prancis Ajukan Tuntutan Awal Terhadap CEO Telegram

Admin
Editor Admin 10 bulan lalu 455 disimak
Sebar
Pendiri Telegram, Pavel Durov, tersenyum usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informasi RI kala itu, Rudiantara, 1 Agustus 2017. (Foto: Tatan Syuflana/AP)Disediakan oleh GoWest.ID
277
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PIHAK berwenang Prancis, Rabu (28/8/2024) mengajukan tuntutan awal kepada Kepala Eksekutif (Chief Executive Officer/CEO) Telegram Pavel Durov karena mengizinkan dugaan aktivitas kriminal pada aplikasi perpesanannya. Otoritas Prancis juga melarang Durov meninggalkan Perancis sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Baik pendukung kebebasan berpendapat maupun sejumlah pemerintah otoriter telah membela Durov sejak penangkapannya pada akhir pekan. Kasus itu juga menyoroti sejumlah tantangan dalam mengawasi aktivitas ilegal secara daring, dan pada biografi Durov yang tidak biasa serta banyak paspor yang dimiliki Durov.

Durov ditahan pada Sabtu (24/8) di bandara Le Bourget di luar Kota Paris sebagai bagian dari penyelidikan besar-besaran yang dimulai awal tahun ini.Dia kemudian dibebaskan pada Rabu (28/8) pagi setelah menjalani pemeriksaan selama empat hari. Hakim investigasi mengajukan tuntutan awal pada Rabu malam dan memerintahkan dia membayar uang jaminan sebesar 5 juta euro atau setara 85,4 miliar rupiah dan melapor ke kantor polisi dua kali seminggu, menurut pernyataan dari kantor Kejaksaan Paris.

Tuduhan terhadap Durov, yang juga merupakan warga negara Prancis, termasuk bahwa platformnya digunakan untuk menyebarkan materi pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perdagangan narkoba. Selain itu, Telegram dituduh menolak untuk berbagi informasi atau dokumen dengan penyelidik jika diwajibkan oleh hukum.

Tuduhan awal pertama terhadapnya adalah ”keterlibatan dalam mengelola platform online untuk memungkinkan transaksi gelap oleh kelompok terorganisasi.” Kejahatan itu bisa diancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda 500.000 euro, kata kantor Kejaksaan Paris.

Berdasarkan hukum Prancis, tuntutan awal berarti hakim mempunyai alasan kuat untuk meyakini bahwa kejahatan telah dilakukan, tetapi memberikan lebih banyak waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.

David-Olivier Kaminski, pengacara Durov, dikutip oleh media Prancis mengatakan “sangat tidak masuk akal untuk berpikir bahwa orang yang bertanggung jawab atas jaringan sosial dapat terlibat dalam tindakan kriminal yang bukan urusannya, secara langsung atau tidak langsung.”

Seorang pedemo di dekat Kedutaan Besar Prancis di Moskow, menunjukkan poster memprotes penangkapan Pavel Durov, pendiri dan CEO Telegram. Posternya bertuliskan ‘Kebebasan untuk Pavel Durov,’ 25 Agustus 2024. (Foto: Yulia Morozova/Reuters)

Jaksa mengatakan bahwa Durov, “pada tahap ini, adalah satu-satunya orang yang terlibat dalam kasus ini.” Mereka tidak mengecualikan kemungkinan bahwa orang lain sedang diselidiki, tetapi menolak mengomentari kemungkinan surat perintah penangkapan lainnya. Surat perintah penangkapan lainnya akan diungkapkan hanya jika target dari surat perintah tersebut ditahan dan diberitahu tentang hak-hak mereka, kata jaksa dalam sebuah pernyataan kepada the Associated Press.

Pihak berwenang Prancis memulai penyelidikan awal pada Februari sebagai tanggapan atas ”hampir tidak adanya tanggapan dari Telegram terhadap permintaan yudisial” mengenai data untuk mengejar tersangka, terutama mereka yang dituduh melakukan kejahatan terhadap anak-anak, kata kantor kejaksaan.

Penangkapan Durov di Prancis telah menimbulkan kemarahan di Rusia, dan beberapa pejabat pemerintah menyebutnya bermotif politik dan merupakan bukti standar ganda Barat mengenai kebebasan berpendapat. Kemarahan ini menimbulkan keheranan di kalangan kritikus Kremlin karena pada 2018, pihak berwenang Rusia sendiri mencoba memblokir aplikasi Telegram. tetapi gagal. Pemerintah Rusia kemudian mencabut larangan tersebut pada 2020.

Dalam pernyataan yang dikirim ke platformnya setelah penangkapan Durov, Telegram mengatakan pihaknya mematuhi undang-undang Uni Eropa, dan moderasinya “sesuai standar industri dan terus meningkat.”

“Hampir satu miliar pengguna di seluruh dunia menggunakan Telegram sebagai alat komunikasi dan sumber informasi penting. Kami menunggu penyelesaian segera atas situasi ini,” katanya.

Telegram didirikan oleh Durov dan saudaranya setelah dia sendiri menghadapi tekanan dari otoritas Rusia.

Pada 2013, dia menjual sahamnya di VKontakte, situs jejaring sosial populer Rusia yang dia luncurkan pada 2006.

[ft/es]

Pilihan Artikel untuk Anda

Respons Beragam Sambut Kemunculan Manus, Asisten Digital AI Buatan China

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

“Perang Dagang Amerika: Dulu dan Sekarang”

Oracle Lirik Batam Jadi Pusat Data

Masih Awal Tahun, APBN Sudah Defisit Rp31,2 Triliun

Kaitan CEO, Telegram
Admin 2 September 2024 2 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rayakan Ulang Tahun, Nenek 102 Tahun Nekat Terjun Payung
Artikel Selanjutnya Umat Katolik Asia-Pasifik Antusias Sambut Kunjungan Paus
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

PT Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2025, Harga Baru di Kepri Termasuk Batam
Artikel 13 jam lalu 119 disimak
Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 13 jam lalu 173 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 13 jam lalu 163 disimak
BP Batam Jalin Kerja Sama Strategis dengan Port of Antwerp-Bruges
Artikel 14 jam lalu 146 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 14 jam lalu 173 disimak

POPULER PEKAN INI

Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Artikel 5 hari lalu 441 disimak
Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
Artikel 6 hari lalu 398 disimak
Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
Histori 7 hari lalu 394 disimak
Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
Artikel 7 hari lalu 330 disimak
Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
Catatan Netizen 7 hari lalu 317 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?