PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bintan bersiap menghadapi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang direncanakan berlaku pada APBD 2027.
Kondisi saat ini, porsi belanja pegawai daerah di Kab. Bintan masih berada di angka sekitar 50 persen (over load) dari total anggaran.
Menurut Ketua DPRD Kab. Bintan, Fiven Sumanti, persoalan ini tidak hanya dialami oleh Kabupaten Bintan saja. Akan tetapi juga dialami oleh ratusan daerah lain di Indonesia yang mengalami permasalahan yang sama terkait tingginya belanja pegawai.
“Bukan hanya Bintan, ada sekitar 500 lebih daerah yang juga mengalami kondisi sama,” ujarnya, Kamis (26/03/2026).
Meski demikian, Fiven menilai pemerintah pusat kemungkinan tidak akan terburu-buru menerapkan aturan tersebut secara penuh pada 2027. Namun, pihaknya tetap menyiapkan langkah evaluasi sebagai bentuk antisipasi.
Terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Fiven menyebut masih ada peluang untuk dipertahankan, tergantung hasil evaluasi kinerja ke depan.
“Mudah-mudahan masih bisa dipertahankan,” katanya.
Senada, Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan bahwa keputusan terkait PPPK akan berbasis pada kinerja masing-masing pegawai.
“Kita akan lihat sesuai kinerjanya,” ujar Roby.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika mengungkapkan bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi berdampak pada lebih dari 2.000 PPPK di Bintan.
“Kalau aturan 30 persen ini diterapkan, tentu akan berdampak pada PPPK,” jelasnya.
Ronny menambahkan, peningkatan belanja pegawai terjadi setelah adanya pengangkatan PPPK, yang membuat porsi anggaran naik signifikan.
“Belanja pegawai sebelumnya sekitar 29 persen, kini naik menjadi sekitar 36 persen untuk ASN saja,” katanya.
Pemkab Bintan saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sembari menyiapkan langkah strategis agar struktur anggaran tetap sehat tanpa mengorbankan pelayanan publik. (*)


