BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam masih berupaya untuk mengoptimalkan potensi pajak parkir. Target yang ditetapkan untuk tahun 2025 mencapai Rp16 miliar, dan berbagai langkah telah diambil guna merealisasikan hal tersebut.
Sekretaris Bapenda, M Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan intensifikasi di sektor pajak parkir. Hal ini mencakup evaluasi berkala dengan pengelola parkir untuk meningkatkan layanan, mendorong sistem pembayaran non-tunai, serta melakukan pendataan objek pajak baru.
“Pajak parkir menjadi fokus utama kami. Kami telah memanggil para pengelola untuk menyusun strategi yang lebih baik,” katanya.
Meskipun potensi sektor ini cukup besar, realisasi pajak parkir masih rendah, sehingga mendapat perhatian lebih dari Bapenda. Salah satu masalah yang dihadapi pengelola adalah kebijakan penurunan penumpang yang kembali dibatasi dalam waktu 15 menit, yang dianggap berdampak negatif terhadap pendapatan mereka.
“Mereka melaporkan penurunan penerimaan parkir antara 30 hingga 40 persen akibat kebijakan ini. Target Rp16 miliar dihitung berdasarkan asumsi pengembalian waktu drop off menjadi lima menit,” sebut Aidil.
Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat tetap harus diutamakan, tetapi di sisi lain, hal ini juga mempengaruhi potensi pendapatan daerah.
Hingga 30 April 2025, realisasi pajak daerah di Batam mencapai 32,73 persen atau sekitar Rp567,79 miliar dari target APBD murni yang sebesar Rp1,73 triliun. Dengan waktu yang masih tersisa, Bapenda optimis potensi pajak, termasuk dari sektor parkir, dapat dioptimalkan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendorong sinergi dengan pengelola parkir dan melakukan pengawasan untuk memastikan sektor ini memberikan kontribusi maksimal,” kata Aidil.
(sus)