Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    5 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    10 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    10 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    14 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    17 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    23 jam lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Pakar Pertanyakan Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MK
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Pakar Pertanyakan Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MK

Admin
Editor Admin 11 bulan lalu 350 disimak
Sebar
Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)Disediakan oleh GoWest.ID
309
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEJUMLAH pakar mempertanyakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka bahkan menilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.


HANYA dalam hitungan jam, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui isi revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas bersama pemerintah. DPR bahkan akan mengesahkan revisi UU tersebut melalui rapat paripurna yang akan digelar Kamis (22/8).

Hanya PDI Perjuangan yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada itu. Revisi tersebut, menurut partai tersebut, tidak mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan keputusan final dan mengikat.

Pembahasan perubahan keempat UU ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mengalami kemandekan. Namun, secara tiba-tiba, Baleg mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan MK mengenai uji materi pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Hasil rapat Baleg memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK tersebut. Baleg menolak menjalankan putusan MK terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon. Namun Baleg DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah adalah sejak tanggal pelantikan.

Mayoritas fraksi menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa salah satunya. DPR menurut Baleg bebas memilih putusan mana yang akan diadopsi dalam revisi UU Pilkada.

Terkait soal ambang batas pencalonan, Baleg menyatakan perolehan partai atau koalisi partai sebesar 6,5 sampai 10 persen suara hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD, tegasnya, adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan “kegilaan” dalam demokrasi di Indonesia dan sekaligus sebagai bentuk pembangkangan atas konstitusi.

Herdiansyah Hamzah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kaltim. (Foto dok pribadi)

“Jadi parah banget. Ini sekaligus juga penghinaan terhadap peradilan. Tidak hanya menghina peradilan, menghina konstitusi, menghina pembuat konstitusi, menghina bangsa ini, menghina negara ini,” katanya.

Herdiansyah mengaku tidak habis pikir mengapa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU lebih memilih putusan Mahkamah Agung ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, menurutnya, lembaga yang memiliki otoritas menafsirkan undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, lanjutnya, derajat putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih tinggi dibandingkan putusan Mahkamah Agung.

Herdiansyah menegaskan jika revisi UU Pilkada disyahkan maka revisi itu tidak akan mendapatkan legitimasi di masyarakat. Dia menilai pernyataan pihak Istana yang meminta menggugat kembali ke MK jika tidai setuju dengan hasil revisi UU Pilkada sebagai cara berpikir yang rusak dan kotor.

“Nggak ada pilihan lain, sipil harus membangkang. Kalau DPR dan pemerintah bisa membangkang, masyarakat sipil juga bisa membangkang. Kalau pilkada (pemilihan kepala daerah) dijalankan dengan cara-cara seperti ini, berdasarkan syahwat para kartel politik, nggak ada gunanya pilkada itu, karena dibangun dengan cara-cara kotor,” ujarnya.

Menurut Herdiansyah, pemboikotan terhadap pemilihan kepala daerah memang harus dilakukan sebagai upaya melawan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menekankan para akademisi akan melawan dengan cara papaun yang bisa dilakukan, seperti lewat siaran pers, pernyataan sikap dan aksi-aksi.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. (VOA/Fathiyah)

Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani menilai revisi UU Pilkada itu bisa disebut sebagai ilegal karena tidak memenuhi sejumlah aspek. Dia menyebutkan salah satunya aspek prosedural yakni tidak diketahui kapan agenda untuk merevisi UU Pilkada disampaikan. Dia menambahkan pembuatan atau revisi UU Pemilihan kepala Daerah mestinya mengikuti mekanisme yang ada, yakni dimulai dengan pembuatan naskah akademik, penyerapan aspirasi masyarakat dan seterusnya.

Ray menyebutkan jika revisinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, berarti tinggal menyalin saja putusan tersebut dalam revisi. Tapi kenyataannya, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau berbeda, mestinya mereka harus melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dulu dan itu pun tidak dilakukan. Ternyata hanya hitungan hari, revisinya udah dilakukan. Ketiga, sangat tidak lazim juga pembuatan UU dikebut dalam satu hari, padahal tidak ada yang sangat darurat,” tuturnya.

Dari segi substansi, menurut Ray, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tersebut jelas mengakali putusan Mahkamah Konstitusi. Parahnya lagi, DPR bersama pemerintah membandingkan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam siaran persnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang beranggotakan 27 pakar hukum tata negara dan pemilu menyebutkan Presiden Joko Widdo dan Koalisi Indonesia Maju Plus ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

CALS menegaskan Presiden Joko Widodo bersama partai-partai politik pendukungnya tengah mepertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol.

Karena itu, CALS menyerukan presiden dan DPR menghentikan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah, KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi kemarin. Jika revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tetap dilanjutkan dan disahkan, menurut CALS, masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan untuk melawan tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya dengan memboikot Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Sementara itu di media sosial, gambar peringatan darurat bermunculan setelah DPR dan pemerintah menolak mematuhi putusan MK. Lambang Burung Garuda berlatar biru dongker memenuhi media sosial. Warganet ramai mengunggah status dengan lambang Garuda tersebut. 

[fw/ab]

Pilihan Artikel untuk Anda

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Dibatalkan

Respons Beragam Sambut Kemunculan Manus, Asisten Digital AI Buatan China

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang TNI di Tengah Kritik Tajam

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

“Perang Dagang Amerika: Dulu dan Sekarang”

Kaitan dpr, mk, politik, revisi, Uu pilkada
Admin 22 Agustus 2024 22 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bahlil Lahadalia Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Partai Golkar
Artikel Selanjutnya Setelah Dua Tahun Menikah, Jennifer Lopez Gugat Cerai Ben Affleck
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 5 jam lalu 90 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 10 jam lalu 84 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 10 jam lalu 114 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 14 jam lalu 115 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 17 jam lalu 131 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 353 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 342 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 315 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 7 hari lalu 312 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?