Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ngaku Dirampok, Seorang Pria di Bengkong Lukai Diri Sendiri Karena Terlilit Pinjol
    15 jam lalu
    Potong Birokrasi Nelayan, Pemko Batam Luncurkan Tim Cakalang
    1 hari lalu
    Pelaku Jadi Tersangka, Bakar Rayap Pakai Ban Dalam Lahan 10 Hektare di Tembesi Batam Ludes
    1 hari lalu
    SCC Resmikan Terminal Baru HarbourFront Berbasis Teknologi Terintegrasi
    1 hari lalu
    BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    2 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    3 hari lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    4 hari lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    5 hari lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    3 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    6 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Pakar Pertanyakan Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MK

Editor Admin 2 tahun lalu 486 disimak
Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)Disediakan oleh GoWest.ID

SEJUMLAH pakar mempertanyakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka bahkan menilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.


HANYA dalam hitungan jam, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui isi revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas bersama pemerintah. DPR bahkan akan mengesahkan revisi UU tersebut melalui rapat paripurna yang akan digelar Kamis (22/8).

Hanya PDI Perjuangan yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada itu. Revisi tersebut, menurut partai tersebut, tidak mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan keputusan final dan mengikat.

Pembahasan perubahan keempat UU ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mengalami kemandekan. Namun, secara tiba-tiba, Baleg mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan MK mengenai uji materi pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Hasil rapat Baleg memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK tersebut. Baleg menolak menjalankan putusan MK terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon. Namun Baleg DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah adalah sejak tanggal pelantikan.

Mayoritas fraksi menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa salah satunya. DPR menurut Baleg bebas memilih putusan mana yang akan diadopsi dalam revisi UU Pilkada.

Terkait soal ambang batas pencalonan, Baleg menyatakan perolehan partai atau koalisi partai sebesar 6,5 sampai 10 persen suara hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD, tegasnya, adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan “kegilaan” dalam demokrasi di Indonesia dan sekaligus sebagai bentuk pembangkangan atas konstitusi.

Herdiansyah Hamzah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kaltim. (Foto dok pribadi)

“Jadi parah banget. Ini sekaligus juga penghinaan terhadap peradilan. Tidak hanya menghina peradilan, menghina konstitusi, menghina pembuat konstitusi, menghina bangsa ini, menghina negara ini,” katanya.

Herdiansyah mengaku tidak habis pikir mengapa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU lebih memilih putusan Mahkamah Agung ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, menurutnya, lembaga yang memiliki otoritas menafsirkan undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, lanjutnya, derajat putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih tinggi dibandingkan putusan Mahkamah Agung.

Herdiansyah menegaskan jika revisi UU Pilkada disyahkan maka revisi itu tidak akan mendapatkan legitimasi di masyarakat. Dia menilai pernyataan pihak Istana yang meminta menggugat kembali ke MK jika tidai setuju dengan hasil revisi UU Pilkada sebagai cara berpikir yang rusak dan kotor.

“Nggak ada pilihan lain, sipil harus membangkang. Kalau DPR dan pemerintah bisa membangkang, masyarakat sipil juga bisa membangkang. Kalau pilkada (pemilihan kepala daerah) dijalankan dengan cara-cara seperti ini, berdasarkan syahwat para kartel politik, nggak ada gunanya pilkada itu, karena dibangun dengan cara-cara kotor,” ujarnya.

Menurut Herdiansyah, pemboikotan terhadap pemilihan kepala daerah memang harus dilakukan sebagai upaya melawan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menekankan para akademisi akan melawan dengan cara papaun yang bisa dilakukan, seperti lewat siaran pers, pernyataan sikap dan aksi-aksi.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. (VOA/Fathiyah)

Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani menilai revisi UU Pilkada itu bisa disebut sebagai ilegal karena tidak memenuhi sejumlah aspek. Dia menyebutkan salah satunya aspek prosedural yakni tidak diketahui kapan agenda untuk merevisi UU Pilkada disampaikan. Dia menambahkan pembuatan atau revisi UU Pemilihan kepala Daerah mestinya mengikuti mekanisme yang ada, yakni dimulai dengan pembuatan naskah akademik, penyerapan aspirasi masyarakat dan seterusnya.

Ray menyebutkan jika revisinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, berarti tinggal menyalin saja putusan tersebut dalam revisi. Tapi kenyataannya, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau berbeda, mestinya mereka harus melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dulu dan itu pun tidak dilakukan. Ternyata hanya hitungan hari, revisinya udah dilakukan. Ketiga, sangat tidak lazim juga pembuatan UU dikebut dalam satu hari, padahal tidak ada yang sangat darurat,” tuturnya.

Dari segi substansi, menurut Ray, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tersebut jelas mengakali putusan Mahkamah Konstitusi. Parahnya lagi, DPR bersama pemerintah membandingkan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam siaran persnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang beranggotakan 27 pakar hukum tata negara dan pemilu menyebutkan Presiden Joko Widdo dan Koalisi Indonesia Maju Plus ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

CALS menegaskan Presiden Joko Widodo bersama partai-partai politik pendukungnya tengah mepertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol.

Karena itu, CALS menyerukan presiden dan DPR menghentikan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah, KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi kemarin. Jika revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tetap dilanjutkan dan disahkan, menurut CALS, masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan untuk melawan tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya dengan memboikot Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Sementara itu di media sosial, gambar peringatan darurat bermunculan setelah DPR dan pemerintah menolak mematuhi putusan MK. Lambang Burung Garuda berlatar biru dongker memenuhi media sosial. Warganet ramai mengunggah status dengan lambang Garuda tersebut. 

[fw/ab]

Kaitan dpr, mk, politik, revisi, Uu pilkada
Admin 22 Agustus 2024 22 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bahlil Lahadalia Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Partai Golkar
Artikel Selanjutnya Setelah Dua Tahun Menikah, Jennifer Lopez Gugat Cerai Ben Affleck

APA YANG BARU?

Ngaku Dirampok, Seorang Pria di Bengkong Lukai Diri Sendiri Karena Terlilit Pinjol
Artikel 15 jam lalu 69 disimak
Potong Birokrasi Nelayan, Pemko Batam Luncurkan Tim Cakalang
Artikel 1 hari lalu 74 disimak
Pelaku Jadi Tersangka, Bakar Rayap Pakai Ban Dalam Lahan 10 Hektare di Tembesi Batam Ludes
Artikel 1 hari lalu 229 disimak
SCC Resmikan Terminal Baru HarbourFront Berbasis Teknologi Terintegrasi
Artikel 1 hari lalu 215 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 1 hari lalu 327 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 2 hari lalu 562 disimak
Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 6 hari lalu 517 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 4 hari lalu 360 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 1 hari lalu 327 disimak
Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
Pendidikan 6 hari lalu 327 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?