Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    14 jam lalu
    ‘Rayap Besi’ Tutup Drainase di Terowongan Pelita Tertangkap
    15 jam lalu
    Data Pendaftar SPMB Batam Diduga Bocor
    15 jam lalu
    Tiga Orang Diamankan BNNP Kepri Terkait Peredaran Vape Mengandung Narkoba
    23 jam lalu
    Pelaku UMKM Kawasan Mega Legenda Diberi Waktu Relokasi Mandiri Hingga Akhir Tahun
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    5 jam lalu
    Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
    5 jam lalu
    Polibatam Perkuat Jejaring Internasional Lewat Global Knowledge Sharing 2026
    2 hari lalu
    Pendaftar Membludak, SMK Negeri 1 Batam Kelebihan Kuota Hingga 1.546 Siswa
    2 hari lalu
    Parade Kemilau Nusantara Kepri 2026
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    5 jam lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    3 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    5 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 jam lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Dibatalkan

Editor Admin 1 tahun lalu 666 disimak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi. © F. AntaraDisediakan oleh GoWest.ID

MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang signifikan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal yang mengatur “penyerangan kehormatan atau nama baik” tidak dapat digunakan oleh lembaga pemerintah dan korporasi untuk menjerat individu ke ranah pidana. Meskipun keputusan ini dianggap sebagai langkah maju, beberapa pengamat meragukan efektifitasnya dalam menghentikan praktik kriminalisasi.

Kasus ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang juga menjadi korban kriminalisasi UU ITE. Dalam putusannya, MK melarang lembaga pemerintah dan individu tertentu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, menekankan pentingnya kritik sebagai bentuk kontrol publik dalam masyarakat demokratis.

Kepolisian menyatakan akan menyesuaikan diri dengan putusan MK, namun Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, skeptis. Ia berpendapat bahwa keputusan ini tidak akan menghentikan kriminalisasi, karena banyak laporan pencemaran nama baik datang dari individu pejabat, bukan institusi.

Daniel Frits menggugat beberapa pasal dalam UU ITE yang dinilai merugikan, termasuk aturan yang sering disalahgunakan oleh pihak berkuasa untuk membungkam kritik. Ia berharap keputusan MK dapat mencegah penyalahgunaan hukum ini.

Meskipun MK hanya mengabulkan sebagian permohonan, Frits menyebutnya sebagai “kemenangan kecil” yang patut disyukuri. Ia menganggap ini langkah positif dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi di Indonesia, meskipun ia tetap pesimistis bahwa keputusan ini akan benar-benar menghentikan kriminalisasi.

Sementara itu, SAFEnet mencatat bahwa UU ITE masih digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat di ranah digital, dengan ratusan orang dilaporkan menggunakan pasal-pasal yang bermasalah. Pengamat menilai bahwa meskipun ada kemajuan, celah untuk kriminalisasi tetap ada, dan perlunya revisi mendalam terhadap undang-undang ini agar tidak menjadi alat penindasan.

(ham/BBC)

Kaitan Ite, mk, Pencemaran nama baik, Uji materi
Admin 5 Mei 2025 5 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Angin Puting Beliung Landa Desa Berakit Bintan
Artikel Selanjutnya Catatan J.G. Schot Tentang Kepulauan Batam (V – VII)

APA YANG BARU?

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 2 jam lalu 102 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 5 jam lalu 113 disimak
Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
Catatan Netizen 5 jam lalu 112 disimak
Pulau Benan, Lingga
Wilayah 5 jam lalu 100 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 14 jam lalu 174 disimak

POPULER PEKAN INI

Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 7 hari lalu 639 disimak
Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 5 hari lalu 615 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 3 hari lalu 576 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 4 hari lalu 553 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 4 hari lalu 552 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?