PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar DPRD Batam mengajukan permohonan perpanjangan waktu kerja selama 30 hari untuk menyusun laporannya.
Dalam Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan, dihadiri oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad, serta 42 anggota DPRD lainnya, Senin (30/6/2025), permohonan tersebut akhirnya disetujui.
“Permohonan tambahan waktu telah disetujui untuk 30 hari ke depan. Penyampaian laporan akan dijadwalkan dalam rapat mendatang,” ungkap Aweng dalam sidang.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus, Warya Burhanudin, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan Perda ini mencakup sejumlah aspek penting.
Di antaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan yang belum merata, perbaikan fasilitas dan sarana prasarana sekolah, serta penguatan sekolah inklusi dan ramah anak. Perlindungan terhadap tenaga pendidik juga menjadi fokus utama.
Selain itu, terdapat pula dorongan untuk inovasi dan digitalisasi pendidikan, pengembangan karakter siswa, serta optimalisasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan sistem penerimaan peserta didik baru.
(sus)