- Pasangan duda-janda di Singapura memiliki masing-masing satu unit apartemen HDB di Singapura.
- Aturan HDB membatasi satu keluarga hanya boleh memiliki maksimal satu unit.
- Pasangan ini ingin mempertahankan kepemilikan apartemen masing-masing.
- Pasangan ini menikah di Batam, Indonesia, pada awal tahun 2023.
- Tujuannya adalah agar pernikahan “sah secara agama” dan mereka dapat mempertahankan kepemilikan apartemen.
SEPASANG warga Singapura nekat melangsungkan pernikahan di Batam, Indonesia, demi mengakali aturan kepemilikan apartemen di negara asal mereka. Pasangan duda-janda itu, yang masing-masing memiliki satu unit apartemen Housing Development Board (HDB) di Singapura, terikat aturan yang membatasi satu keluarga hanya boleh memiliki maksimal satu unit.
“Saya sudah lajang lebih dari 10 tahun, dan calon istri saya mewarisi apartemen dari mendiang suaminya,” ungkap mempelai pria, seperti dilansir GoWest.ID dari Berita Harian via Asiaone (9/7/2024).
“Usia kami sudah hampir 60 tahun dan memiliki anak dan cucu yang tinggal di apartemen,” lanjutnya.
Demi pernikahan yang “sah secara agama” dan mempertahankan kepemilikan apartemen masing-masing, pasangan ini melangsungkan pernikahan di Batam pada awal tahun 2023.
Upacara pernikahan sederhana ini disaksikan keluarga, dengan mempelai pria memiliki 5 anak dan 3 cucu, dan mempelai wanita memiliki 4 anak dan 4 cucu.
“Upacara di Sekupang, Batam, selesai dalam 15 menit,” kata mempelai pria.
“Kami menikah di pagi hari dan kembali ke Singapura dengan feri terakhir. Kami bahkan sempat ‘bulan madu’ singkat,” katanya.
Pasangan ini kemudian mendapatkan surat nikah untuk didaftarkan di Singapura. Namun, seorang penyelenggara pernikahan di Singapura mengaku pernah dihubungi pasangan yang ingin menikah tanpa melaporkannya ke Catatan Pernikahan Muslim untuk tujuan yang sama.
“Saya tolak karena melanggar hukum,” jelasnya. “Saya tidak tahu di mana mereka menikah. Pernikahan rahasia ini tidak diakui secara hukum dan pasangan ini bisa menghadapi masalah hukum di masa depan.”
Kisah ini menjadi sorotan terkait celah hukum dan dilema yang dihadapi pasangan Singapura dalam mematuhi aturan kepemilikan apartemen HDB. Di satu sisi, mereka ingin memiliki tempat tinggal yang layak untuk keluarga. Di sisi lain, aturan HDB membatasi kepemilikan properti. Pernikahan di luar negeri sebagai solusi alternatif patut dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
(sus)