PETUGAS Polresta Barelang kembali melakukan patroli gabungan terhadap aktifitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di sejumlah lokasi di Kota Batam pada Minggu (22/12/2024) dini hari.
Patroli gabungan yang dilakukan melibatkan berbagai satuan, termasuk Sat Reskrim, Sat Lantas, dan Sat Narkoba. Kegiatan ini menjadi rutinitas setiap malam minggu untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Iptu Robin Tua Pandapotan, Kasipropam Polresta Barelang, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 41 sepeda motor. Sebagian besar kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong atau tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi balap liar. Kendaraan yang diamankan berasal dari beberapa lokasi, dengan rincian 20 unit dari Polsek Batam Kota, 3 unit dari Polsek Bengkong, 6 unit dari Polsek Sekupang, dan 12 unit dari Polresta Barelang.
Operasi ini memanfaatkan sistem tilang elektronik (ETLE) mobile untuk meningkatkan efektivitas penindakan. Iptu Robin menekankan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya, diwajibkan untuk membawa identitas lengkap. Sementara itu, untuk pelajar, orang tua dan guru akan dipanggil agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama bagi yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong,” tambah Iptu Robin.
Dengan pelaksanaan patroli rutin ini, Polresta Barelang berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas, terutama di malam hari.
(dha)