TIM Patroli Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di perairan Setokok, Batam, pada Kamis dini hari, 25 September 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 48 dus rokok dari berbagai merek, termasuk T3-Bold, OFO Bold, HD, H Mild Jumbo, dan H Mild Jumbo Ice.
Dua orang yang terlibat dalam penyelundupan ini, yaitu S (41) dari Kabupaten Karimun yang berperan sebagai nakhoda, dan A (40) dari Batam sebagai anak buah kapal, juga ditangkap.
Kombes Pol Dadan, Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, mengungkapkan bahwa kapal yang digunakan pelaku, yang tampak seperti kapal nelayan, mencurigakan saat patroli berlangsung.
“Ketika kami melintas, kami merasa curiga dan langsung menghentikan serta memeriksa kapal tersebut. Hasilnya, kami menemukan puluhan dus rokok ilegal,” kata Dadan.
Rinciannya mencakup 22 dus rokok T3-Bold, 9 dus OFO Bold, 9 dus HD, 5 dus H Mild Jumbo, dan 3 dus H Mild Jumbo Ice.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dadan menambahkan bahwa saat ini keduanya telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(dha)