KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Batam, Nuryanto menyebut partainya akan segera mengambil sikap terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam, menyusul putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut membawa perubahan signifikan pada syarat pencalonan kepala daerah dengan menetapkan bahwa persyaratan dukungan minimum yang diperlukan bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat di Pilkada kini didasarkan pada persentase perolehan suara dalam pemilu atau threshold.
Menurut Nuryanto, perubahan ambang batas atau threshold ini dianggap sebagai peluang emas dan langkah besar bagi PDIP. Perubahan aturan ini memberikan angin segar bagi partai. Nuryanto menganggapnya sebagai bentuk mukjizat dalam konteks demokrasi Batam. Untuk menanggapi putusan MK ini, PDIP berencana untuk segera mengadakan rapat internal guna menentukan strategi politik selanjutnya.
“Sepekan ke depan pendaftaran bakal calon akan dimulai. Kami akan segera membuat keputusan mengenai strategi politik kami untuk Pilkada Batam. Saya melihat perubahan ambang batas ini sebagai mukjizat demokrasi di tengah ketidakpastian yang ada di Batam. Saya sangat bersyukur atas aturan ambang batas terbaru yang ditetapkan oleh MK,” sebut Nuryanto dalam pernyataannya, Selasa (20/8/2024).
Nuryanto juga menegaskan bahwa jika aturan baru ini diterapkan di Batam, PDI Perjuangan akan memastikan untuk mengusung calon dari partai mereka.
Beberapa nama yang saat ini ada dalam daftar rekomendasi PDIP untuk Pilkada Batam termasuk Marlin Agustina, Putra Yustisi Respaty, Budi Mardianto, Udin P Sihaloho, serta Jefridin Hamid yang merupakan kandidat dari luar partai.
“Jika aturan baru ini mulai berlaku, PDIP pasti akan mengusung calon dari partai kami. Kami tidak hanya fokus pada kemenangan atau kekalahan, tetapi juga pada bagaimana demokrasi dapat berkembang dengan baik,” tegas Nuryanto.
Ia juga menambahkan bahwa opsi untuk memilih kotak kosong tidak akan menyempurnakan demokrasi. “Jangan sampai pilihan kita hanya terjebak antara manusia dan kotak kosong,” tandasnya.
(dha)