ASOSIASI Pedagang Barang Seken Batam (APSB) kembali mengadu ke DPRD Batam baru-baru ini. Mereka masih kukuh memperjuangkan untuk memperoleh legalitas dalam memasukkan barang seken dari luar negeri ke Batam.
Ketua APSB, Adrianus mengatakan ada 3 ribu pedagang di Batam yang mata pencahariannya berasal dari berjualan barang seken. Saat ada larangan penjualan barang seken oleh pemerintah pusat, maka dampaknya cukup signifikan, khususnya bagi pedagang pakaian bekas impor.
“Kami sudah kesana dan kesini, untuk bisa kembali membuka usaha kami. Besar harapan, aktivitas berjualan kami ini bisa dilegalkan. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan wilayah, salah satunya masuk dalam Free Trade Zone. Untuk itu, kami bersama-sama asosiasi akan memperjuangkan ini semua. Karena ini periuk kami,” tegasnya, Rabu (10/5/2023).
Ia berharap DPRD Batam dapat mengeluarkan rekomendasi terkait kuota barang seken, sehingga dapat menjadi rujukan bagi pedagang untuk membawa aspirasinya lebih lanjut lagi.
“Kami meminta adanya semacam rekomendasi dari DPRD Batam, sehingga kami bisa berusaha di Batam. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan daerahnya. Semoga saja aspirasi kami bisa didengar dan diberikan,” tegasnya.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan bahwa pihanya hanya dapat memberi masukan dan dukungan moral kepada upaya dari pedagang seken di Batam. Ia juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 merupakan sebuah aturan yang bersifat umum dan hanya diberlakukan di seluruh Indonesia.
“Tapi di Batam memiliki aturan khusus dalam bentuk Kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan Bebas, dimana masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm),” ungkapnya.
Karena hal tersebut, semestinya Batam bisa memberlakukan kebijakan khsusu tentang penjualan dan peredaran barang bekas impor.
“Disini saya memahami dan mengerti aturan Permendag Nomor 40 untuk melindungi pengusaha lokal. Oleh karenanya, kami sarankan kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk bisa menelaah hukum kekhususan tersebut sehingga bisa digunakan dan diberlakukan untuk para pedagang seken ini. Namun juga perlu ada jaminan bahwa pedagang seken maupun barang seken yang masuk dari luar ke Batam tidak sampai keluar,” tegasnya (leo).