SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus dispensasi karantina bagi pejabat pemerintah. Dengan ketentuan baru ini, melarang pejabat pemerintahan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah.
Kebijakan itu diatur dalam surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri diktum ketujuh. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penangan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 4 Januari 2022.
“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satgas Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” demikian diktum ketujuh dalam SK tersebut.
Sementara dalam diktum keenam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat selain pejabat pemerintahan.
Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) nomor 26 tahin 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan itu menuai banyak kritik. Koalisi Masyarakat Sipil meminta kebijakan itu dicabut. Sebab, menurut mereka, penularan Covid-19 tidak pandang bulu.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemberian izin diskresi bagi pejabat eselon satu ke atas demi tugas kenegaraan.
Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik bisa terus berjalan. Hal itu tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet.
Namun, terbaru, Presiden Joko Widodo meminta kabinetnya menghapus dispensasi karantina dari luar negeri. Dia juga menyinggung kasus suap karantina yang terjadi beberapa waktu lalu.
Jokowi ingin kedatangan orang dari luar negeri diperketat. Hal itu ditekankan setelah Covid-19 varian Omicron memicu lonjakan kasus di sejumlah negara.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Anas Thahir, menilai harusnya tak pernah ada dispensasi karantina bagi siapapun.
“Mestinya dari awal sudah diberlakukan begitu, jadi pemerintah nggak perlu harus meralat atau mencabut aturan. Sehingga terkesan kebijakan pemerintah sering maju-mundur dan kurang matang,” kata Anas kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Dia mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu memberikan dispensasi karantina bagi pejabat sejak awal. Menurutnya, semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama.
“Dari awal harusnya sudah dipertimbangkan bahwa semua warga mesti mendapat perlakuan yang sama, tanpa memandang dia rakyat atau pejabat,” ujar Anas.
Anas mengingatkan virus corona tak memandang jabatan seseorang. Dia juga menyebut dispensasi karantina pejabat malah menunjukkan diskriminasi.
“Penyebaran virus Covid-19 kan berjalan memakai mekanismenya sendiri yang cenderung liar dan tidak pernah memandang perbedaan jabatan, profesi, suku atau kotak-kotak sosial lainnya. Jadi kenapa pemerintah yang sibuk mendiskriminasi rakyat dengan aturan yang berbeda-beda?” ujarnya.
Aturan itu termuat dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 2/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan itu ditetapkan pada 4 Januari 2022.
- Pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional
(*)
sumber: CNNIIndonesia | detik.com