MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan melalui surat bahwa pekerja yang masuk kerja pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, yakni 9 Desember 2020 berhak mendapatkan upah lembur dan hak lainnya sesuai undang-undang.
Pada Senin (7/12/2020), Menaker menandatangani edaran resmi yang menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional sehubungan dengan pemilihan kepala daerah dan mengingatkan bahwa pekerja berhak atas upah lembur jika tetap masuk kerja.
Edaran Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 itu diteken pada 7 Desember 2020 ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta pada Senin (7/12/2020).
Ketentuan ini juga berlaku bagi buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus tetap masuk kerja.
“Pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata Ida.
Ia juga mengingatkan pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19.
Pemerintah telah menetapkan Rabu (9/12/2020) sebagai libur nasional. Ketetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
(*)
Sumber : Kompas