PELAKU usaha di kawasan industri masih menunggu realisasi kepastian perizinan berusaha, pasca kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dari UU tersebut, turun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang menjamin pelimpahan perizinan di pemerintah pusat ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), 2024 mendatang.
Menurut Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng mengatakan pengusaha kawasan industri menunggu sekitar 61 perizinan yang rencananya akan dilimpahkan ke Badan Pengusahaan (BP).
“Sayangnya, implementasi belum terlaksana sesuai yang diharapkan. Padahal, eksekusi perizinan yang cepat dianggap sebagai salah satu cara memutus mata rantai birokrasi perizinan yang tidak efisien,” ujarnya, Selasa (4/5).
Pelaku usaha di kawasan industri tidak bisa menunggu selama itu. Makanya, HKI Kepri masih menunggu realisasi pelimpahan perizinan tersebut, baik dari kementerian dan lembaga untuk memberikan perizinan ke BP, minimal BP Batam saat ini.
Sebenarnya, dunia usaha sangat menyambut baik terbitnya UU Cipta Kerja. Dari 11 klaster yang ada di undang-undang tersebut, tiga diantaranya menjamin kenyamanan dunia usaha, yakni peningkatan ekosistem investasi, kegiatan usaha, proses perizinan berusaha, kawasan ekonomi KEK dan KPBPB, serta kemudahan berusaha dan ketenagakerjaan.
*(rky/Gowest)