PEMERINTAH Kota Batam akhirnya menunda pemberlakuan Fuel Card 5.0, yang seharusnya diterapkan pada 1 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih bagi sosialisasi kepada publik.
“Kami tidak ingin ada keresahan berkepanjangan di Batam, sehingga kami menunda sementara waktu pemberlakuan fuel card,” sebut Gustian, Selasa (28/1/2025).
Waktu tambahan ini dianggap penting untuk mengedukasi warga mengenai fungsi dan penggunaan fuel card, yang diharapkan dapat mengurangi kebingungan terkait kebijakan ini.
Fuel Card 5.0 merupakan inisiatif yang menuai banyak kritik, terutama karena tumpang tindih dengan program CR Code Pertamina yang lebih dulu ada. Kedua program ini memiliki fungsi yang mirip, yaitu mengendalikan distribusi bahan bakar bersubsidi, namun keberadaan dua kebijakan ini justru menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat Batam.
Selain itu, biaya bulanan penggunaan fuel card menjadi sorotan, mengingat QR Code Pertamina tidak membebankan biaya kepada pengguna.
Gustian menegaskan bahwa fuel card adalah program daerah yang dirancang untuk mengawasi penggunaan pertalite bersubsidi. Ia menyebutkan perbedaan mendasar antara kedua program: QR Code Pertamina bersifat nasional dan hanya mencatat data kendaraan, sementara fuel card berfokus pada pencegahan kebocoran dan penyalahgunaan.
Tujuan utama dari penerapan fuel card adalah untuk menciptakan sistem distribusi BBM bersubsidi yang lebih efisien dan transparan, tanpa membebani masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa manfaat BBM bersubsidi bisa dirasakan oleh masyarakat dengan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan penundaan ini, Pemerintah Kota Batam berusaha mengambil langkah proaktif untuk menjawab keluhan masyarakat dan memastikan kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik setelah sosialisasi yang memadai.
(sus)