PEMERINTAH Kota Tanjungpinang mengumumkan pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menanggulangi masalah kenakalan remaja, balap liar, dan aktivitas negatif lainnya yang sering terjadi di malam hari.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu dan ditemani oleh orang tua atau wali.
“Kami menerapkan jam malam ini untuk mengurangi potensi tindakan menyimpang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda,” ungkapnya pada Jumat (27/6/2025).
Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pelajar yang mengikuti kegiatan belajar, seperti les privat, asalkan didampingi oleh keluarga. Lis menegaskan bahwa aturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan, tetapi sebagai bentuk pengawasan untuk melindungi anak-anak.
“Tujuan kami adalah membantu orang tua dalam mengontrol pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku negatif,” tambahnya.
Pemko Tanjungpinang juga telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan jam malam. Setiap pelanggaran akan berujung pada pemanggilan orang tua oleh pihak berwenang.
“Kami ingin menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama antara sekolah, pemerintah, dan keluarga,” tegas Lis.
Pada kebijakan ini, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan bertanggung jawab langsung dalam pengawasan dan penegakan aturan ini, dengan rencana razia secara rutin untuk memastikan kepatuhan.
Lis Darmansyah menyebutkan bahwa kebijakan jam malam merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun moral dan karakter generasi muda. Ia juga mengingatkan bahwa aturan serupa pernah diterapkan di masa jabatannya sebelumnya dan menunjukkan hasil yang positif.
“Jam malam ini bukan hal baru. Kami akan mengaktifkan kembali kebijakan yang telah terbukti efektif ini,” jelasnya.
Pemerintah berharap agar orang tua dapat mendukung kebijakan ini demi masa depan anak-anak yang lebih baik.
(nes)