PEMERINTAH Kota Batam menertibkan 681 titik baliho dan papan reklame ilegal. Operasi gabungan yang berlangsung pada Selasa (27/5/2025) malam kemarin itu, melibatkan berbagai instansi, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, Rudi Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan menemukan 681 reklame bermasalah.
Beberapa pemilik reklame, seperti CV. Sunli Media dan PT. Renzo, telah mengambil inisiatif untuk membongkar sendiri reklame mereka.
“Kami memberikan kesempatan hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri. Setelah itu, tindakan tegas berupa penyegelan atau pembongkaran paksa akan diberlakukan,” jelas Rudi.
Langkah ini tidak hanya berfokus pada estetika kota, tetapi juga bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini tergerus oleh reklame ilegal. Rudi menambahkan, setelah penertiban, pengusaha akan diarahkan ke lokasi resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
(dha)