TIM Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik situs judi online. Kedua tersangka, yaitu Alfredo (27) dan Obed (28), ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan di lokasi berbeda, Jakarta dan Batam.
Obed ditangkap pada Minggu, di Perumahan Orchard Park, Batam, sementara Alfredo diringkus pada Jumat (2/5/2025), di sebuah ruko di SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur. Penangkapan ini dipimpin oleh AKBP Ressa Fiardi dari Polda Metro Jaya.
Ressa menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah Unit IV Subdit Resmob melakukan patroli siber pada 17 Mei 2025, yang mengarah pada penemuan situs judi online bernama TAHU 69. Situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi, termasuk slot, judi bola, dan sabung ayam, dengan pemain diharuskan melakukan deposit melalui rekening bank.
Setelah membuat laporan polisi dengan nomor registrasi LP/A/32/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA pada 21 April 2025, penyidik melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka. Dari tangan Obed, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan kartu ATM dan dua ponsel canggih. Alfredo juga ditemukan memiliki ponsel merek premium.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Ressa menyebutkan bahwa pendapatan mereka mencapai sekitar Rp 400 juta dalam empat bulan terakhir, yang berarti rata-rata Rp 100 juta per bulan.
Saat ini, Alfredo dan Obed telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
(ham/kompascom)