KOMISIONER Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri memastikan pasien terkonfirmasi positif COVID 19 yang dirawat di Rumah Sakit tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati mengatakan, untuk nanti yang di Rumah Sakit juga ada hak mereka untuk melakukan pemungutan suara, cumankan nanti akan di atur aturannya dalam arti, orang-orang yang melakukan pemungutan suara di Rumah Sakit berhak menggunakan APD lengkap.
“Tidak sembarangan, apa lagi yang Covid ini berbahaya. Untuk Petugas yang melakukan pemungutan suara khusus di rumah sakit dan isolasi mandiri itu akan dilakukan petugas di setiap TPS masing-masing dan telah di siapkan baju Hazmatnya,” ungkap Sri, senin (21/9/2020) siang.
Lanjut, Sri, tetapi nantinya akan di hitung dulu berapa jumlah dari pasien yang terindikasi Covid 19, dan dalam hal ini harus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas dan tidak bisa di putuskan sendiri sama KPU. Karena ini masalah dengan Protokol Lesehatan, kita tunggu aja nanti terkait dengan pemungutan suara karena masih di bahas aturannya.
Pemungutan suaranya sesuai dengan aturannya pada tanggal 9 desember, Cuma KPU masih menunggu aturannya bagaimana teknis atau mekanismenya, tambahnya.
“Siapapun baik di Rumah Sakit ataupun Isolasi Mandiri tetap di penuhi hak suaranya, tapi prosedur untuk yang terkonfirmasi Covid 19 ini yang memang harus di perhatikan bersama bagaimana nanti prosesnya. Untuk Alat Pelindung Diri (APD) di setiap TPS sudah di sediakan dan nanti akan di bantu oleh tim medis dan Polda Kepri untuk penyediaan APD,” tutupnya.
(*)