PEMERINTAH Kota Batam, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah dan guru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan bermain game Roblox dan pembatasan penggunaan handphone (HP) di sekolah-sekolah.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran mengenai dampak negatif psikologis yang ditimbulkan oleh game daring tersebut terhadap anak-anak. Surat edaran ini akan berfungsi sebagai panduan bagi sekolah dalam mengatur mekanisme penggunaan HP dan pelarangan game yang dianggap berbahaya bagi perkembangan siswa.
“Kami akan mengedarkan informasi ini kepada semua kepala sekolah dan guru agar disampaikan dengan jelas kepada siswa,” ujar Rudi.
Rudi menekankan bahwa pembatasan ini bukan berarti pelarangan total penggunaan HP. Sebaliknya, penggunaan HP harus diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kegiatan pembelajaran tertentu, seperti literasi digital. Jika tidak digunakan, HP harus dititipkan di sekolah.
“Jika siswa membawa HP, harus ada tempat penitipan di sekolah. Penggunaan HP selama proses belajar mengajar harus sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.
Setelah sosialisasi, Diskominfo akan mendorong pihak sekolah untuk melakukan razia, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Rudi menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga fokus belajar siswa agar tidak terganggu oleh kecanduan game seperti Roblox.
“Game seperti Roblox dapat mengalihkan perhatian anak dari belajar. Selain itu, game lain juga perlu dibatasi jika berdampak negatif,” katanya.
Diskominfo Batam juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) untuk mengusulkan pembatasan usia dalam akses game yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Selain itu, Rudi mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak di rumah. Ia menyarankan agar aplikasi berisiko, termasuk Roblox, dihapus dari perangkat anak.
“Kami akan meminta orang tua untuk memantau penggunaan HP anak dengan ketat. Jika ada aplikasi seperti Roblox, sebaiknya dihapus,” ujarnya.
Diskominfo juga akan menyediakan panduan untuk membuat perangkat anak yang aman serta mendukung kecakapan digital, termasuk daftar aplikasi ramah anak dan fitur pembatasan akses untuk orang tua.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga melarang anak-anak memainkan game Roblox karena dianggap mengandung unsur berbahaya yang dapat merusak kondisi psikologis mereka.
Lima dampak buruk yang diidentifikasi antara lain kecanduan, kecemasan, risiko predator, bullying online, dan gangguan kognitif akibat pelarian dari dunia nyata.
“Kami berharap semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan pengembang aplikasi digital, dapat berperan dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat untuk anak-anak di Batam,” pungkasnya.
(sus)