PEMERINTAH Kota Batam makin aktif dalam menertibkan papan reklame ilegal setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejak dimulainya proses pembongkaran pada 27 Mei hingga 19 Juni 2025, tim terpadu telah membongkar 457 reklame yang kini ditumpukkan di depan gedung Pemko Batam.
Sekretaris Daerah Batam, Jefridin, mengingatkan bahwa jika sisa reklame tidak diambil hingga 1 Juli 2025, maka akan disita dan dilelang oleh pemerintah.
Jefridin menegaskan komitmen Pemko Batam untuk melanjutkan penertiban ini. Reklame-reklame yang sudah ditertibkan berada di kawasan Batam Center, dan selanjutnya tim akan berfokus pada Kecamatan Lubuk Baja, Bengkong, Sekupang, Batuaji, Sagulung, dan Nongsa. Dalam proses ini, tim akan didampingi oleh Tim Datun dari Kejaksaan Negeri Batam.
Sebelumnya, Pemko Batam telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan pada 30 Juni 2025. Jefridin menjelaskan bahwa pengurusan izin reklame di Batam diatur dalam Perwako Nomor 50 Tahun 2024 dan saat ini sedang dalam tahap revisi. Proses permohonan izin harus disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang juga akan mengecek status lahan tempat reklame akan dibangun.
“Standar operasional untuk pengurusan izin akan segera ditetapkan, sehingga proses ke depannya lebih jelas,” tutupnya.
(sus)