PEMERINTAH Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp 4.685.050.
Besaran tersebut naik 4,1 persen dari nilai UMK 2023. Angka ini diambil dari inflasi sebesar 2,05 persen, pertumbuhan ekonomi 6,84 persen, dan alfa di angka 0,3.
“Makanya didapat kenaikan sebesar 4,1 persen atau Rp 184,518 dari angka UMK 2023,” kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti pekan ini.
Rudi mengaku, perhitungan besaran alfa 0,3 dalam pembahasan UMK 2024 Batam ini, juga dipengaruhi kontribusi tenaga kerja terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Rudi juga mengaku rekomendasi 4,1 persen ini dinilai sudah maksimal. Sebab jika menurut PP (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, karena alfa itu hanya 0,1 sampai 0,3, jadi rekomendasi untuk kenaikan UMK 2024 Batam idealnya di angka 4,1 persen.
“Kami ambil nilai alfa maksimal ini karena mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi di Batam yang cukup bagus yakni 6,84 persen,” tutur Rudi.
Rudi menegaskan, keputusan akhir UMK 2024 berada di tangan gubernur. Harapannya keputusan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam.
Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata mengaku akan meneruskan berita acara terkait usulan UMK dari tujuh Kabupaten Kota kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK se-Kepri yang berlaku 1 Januari 2024.
“Usulan ini akan secepatnya kami serahkan ke Gubernur, nantinya Gubernur yang memutuskan penetapan UMK itu,” tegas Mangara.
Diakui Mangara, untuk Batam, nilai UMK yang diusulkan belum final. Kendati demikian semua usulan akan diteruskan ke gubernur.
“Jadi semua usulan kami serahkan ke gubernur, biar gubernur yang memutuskannya,” pungkas Mangara.
Sebelumnya, ada beberapa usulan UMK di Batam. Pertama Rp 4.900.529 yang diusulkan FSP LEM SPSI Batam atau mengusulkan besaran kenaikan 8,89 persen dari UMK tahun lalu Rp 4.500.440.
Usulan kedua Rp 5.175. 506, diusulkan FSPMI Batam atau naik 15 persen sekitar Rp 675.066.
Sementara usulan dari pengusaha, naik 2,73 persen atau Rp 123.042 menjadi Rp 4.623.482.
(dha)