Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Menurut Bulog; Distribusi Minyakita Sudah Lancar di Pasaran Batam
    5 jam lalu
    Polisi di Bintan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Teluk Sebong
    5 jam lalu
    Rumah Hampir Terbakar Akibat Korsleting MCB di Tanjunguban
    10 jam lalu
    Kelangkaan Minyakita Berlanjut di Batam, Warga Khawatir Harga Naik
    13 jam lalu
    Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    13 jam lalu
    Final Turnamen Voli Piala Wali Kota Batam Berakhir Ricuh
    13 jam lalu
    “Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
    2 hari lalu
    10
    Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
    2 hari lalu
    Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    2 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

MK Tolak Gugatan Soal Rempang Ecocity

Editor Admin 2 tahun lalu 702 disimak
Ilustrasi, gedung MK. Disediakan oleh GoWest.ID

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Gugatan itu diajukan warga Batam agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dapat dihentikan.

Ketua MK Suhartoyo para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membaca putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11).

Permohonan ini diajukan oleh warga berdomisili di Kota Batam bernama Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey. Mereka menunjuk Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang sebagai kuasa dalam permohonan ini.

Pemohon menilai UU 2/2012 bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Dalam permohonannya, Indra dan Amrin mengatakan penerapan UU 2/2012 yang jadi dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan di Rempang diikuti dengan adanya penolakan warga. Namun, pemerintah mengabaikannya.

Indra dan Amrin menilai pengabaian atas ketidaksetujuan tersebut menunjukkan telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak dalam Proyek Eco City Rempang ini.

Menurut Indra dan Amrin, UU 2/2012 mesti dibatalkan untuk seluruhnya, sehingga tanah warga Rempang tidak akan direbut pemerintah.

(ham)

Kaitan batam, Ecocity, Mahkamah konstitusi, mk, Rempang
Admin 29 November 2023 29 November 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Benahi Koperasi Agar Ekonomi Masyarakat Kepri Meningkat
Artikel Selanjutnya Pemko Batam Usulkan UMK Batam Rp. Rp 4.685.050 ke Pemprov Kepri

APA YANG BARU?

Menurut Bulog; Distribusi Minyakita Sudah Lancar di Pasaran Batam
Artikel 5 jam lalu 112 disimak
Polisi di Bintan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Teluk Sebong
Artikel 5 jam lalu 116 disimak
Rumah Hampir Terbakar Akibat Korsleting MCB di Tanjunguban
Artikel 10 jam lalu 112 disimak
Kelangkaan Minyakita Berlanjut di Batam, Warga Khawatir Harga Naik
Artikel 13 jam lalu 180 disimak
Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
Pendidikan 13 jam lalu 180 disimak

POPULER PEKAN INI

Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 5 hari lalu 614 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 5 hari lalu 588 disimak
Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 561 disimak
Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
Pendidikan 5 hari lalu 546 disimak
Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
Artikel 5 hari lalu 443 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?