GUBERNUR Kepri, Ansar Ahmad melantik 109 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2020 menjadi PNS di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang, Selasa (26/4).
Ansar juga menyerahkan SK pengangkatan 30 orang CPNS formasi tahun 2022 dan 381 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para PNS, CPNS, dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan kepegawaian dan kode etik, juga pedoman berperilaku ‘Berakhlak’ yang merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” kata Ansar usai pelantikan.
Menurut Ansar, menjadi pegawai pemerintahan harus mampu meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menyesuaikan bentuk adaptasi yang selaras dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Ansar juga berpesan kepada PPPK Guru di lingkungan Pemprov Kepri bahwa mereka berhak dan berkewajiban sama halnya dengan Guru PNS. Namun, ada yang perlu ditekankan, bahwa PPPK Guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah dimana ia ditempatkan.
“Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus diemban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada” imbuhnya.
Ia berharap agar ASN yang baru dilantik ini dapat menjadi motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik.
“Jangan sampai mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun organisasi,” pungkasnya (leo).


