PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) merespon positif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, PP tersebut mengatur rencana jangka panjang mengenai pengembangan potensi ekonomi berbasis maritim, yang berpegang pada konsep blue economy.
“Blue economy ini menguatkan ekonomi dari sumber daya maritim dengan tujuan mensejahkterakan daratan,” kata Adi usai acara sosialisasi PP 26 di Hotel Best Western Panbil, Batam, Rabu (26/7/2023).
PP 26 Tahun 2023 berfokus pada perlindungan dan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
“Hal ini akan memacu Provinsi Kepri untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan pada masa mendatang, memberikan manfaat bagi generasi muda, masyarakat, dan aparat dalam menjaga kelestarian laut,” ujarnya.
Hingga saat ini, berbagai program strategis telah dilakukan dalam bidang kelautan dan perikanan, termasuk pembinaan dan pemberdayaan sektor perikanan dan kelautan serta program asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan kecil.
Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan pihaknya menolak keras PP 26/2023 tersebut. Alasannya karena berpotensi merusak ekosistem laut, karena kehadiran PP tersebut akan membuka ruang bagi penambangan pasir laut.
“Pasir laut yang terus diambil akan mengubah morfologi dasar laut dangkal di sekitar pulau. Sehingga akan ada pergeseran massa dari material penyusun yang lebih dekat daratan. Material dekat permukaan laut akan tergerus sehingga pohon bakau dan padang lamun turut bergeser masuk ke air laut yang lebih dalam,” ungkapnya.
Ia sangat menyayangkan penetapan PP tersebut. Pasalnya Kepri punya pengalaman tidak baik terkait penambangan pasir laut di masa lalu.
“Yang bersentuhan langsung dengan laut itu masyarakat di tepi laut dan para nelayan. Sebaiknya Pak Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali dengen berkunjung ke Kepri untuk melihat langsung ribuan pulau di Kepri. Nanti pasti PP 26 Tahun 2023 tentang hasil sedimentasi akan dicabut,” pungkasnya (leo).