PEMUNGUTAN suara ulang di 5 TPS wilayah Tanjungpinang ditunda pelaksanaannya pada sabtu 27 April 2019 mendatang. Penyebabnya, logistik pemilu belum dikirim oleh KPU pusat.
Pemungutan suara ulang di 5 TPS wilayah Tanjungpinang yang pada awalnya dijadwalkan pada rabu 24 April 2019, terpaksa ditunda pelaksanaannya pada sabtu 27 April 2019 mendatang.
Menurut komisioner KPU Tanjungpinang Muhammad Yusuf Mahidin, penundaan dilakukan karena logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang belum dikirim oleh KPU pusat ke daerah. Yusuf menjelaskan, KPU kota Tanjungpinang menjadwalkan kembali pemungutan suara ulang pada hari sabtu 27 April 2019 mendatang. Itu merupakan batas akhir waktu dari TPS yang melakukan pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, KPU kota Tanjungpinang telah mengumumkan akan dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 14 kelurahan Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur. Kemudian TPS 14, 17, 31 dan 32 kelurahan Tanjung Ayun Sakti kecamatan Bukit Bestari. Hal ini disebabkan adanya pemilih yang bukan pemilih DPT tambahan dan tidak memiliki form S5 pindah pilih, tapi ikut mencoblos di TPS-TPS tersebut. Sesuai peraturan KPU no.9 tahun 2019 pasal 65 ayat 2 huruf d, maka di TPS dimaksud tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Rentan Politik Uang, Bawaslu Perketat Pengawasan
BAWASLU kota Tanjungpinang akan meningkatkan pengawasan pada pemungutan suara ulang di 5 TPS wilayah Tanjungpinang yang akan dijadwalkan pada 27 April 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan pemungutan suara ulang yang akan dilakukan pada 5 TPS kota Tanjungpinang, berpotensi menyebabkan terjadinya politik uang karena oknum tertentu akan mudah mempengaruhi warga untuk memilih caleg tertentu dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, pihak Bawaslu Tanjungpinang akan memperketat proses pengawasan terhadap 5 TPS setempat yang akan melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu dekat ini. Zaini menegaskan terhadap oknum yang terbukti melakukan kejahatan money politik, terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda uang 36 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 3 undang-undang no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Diketahui sebelumnya, KPU kota Tanjungpinang akan melakukan pemungutan suara ulang di 5 TPS yaitu tps 14 Kelurahan Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur. Kemudian TPS 14, 17, 31 dan 32 kelurahan Tanjung Ayun Sakti kecamatan Bukit Bestari. Pemungutan suara ulang disebabkan adanya pemilih yang bukan pemilih DPT tambahan dan tidak memiliki form A5 pindah pilih, tapi ikut mencoblos di TPS tersebut.
(*)