APARAT dari Polresta Barelang, akhirnya mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan orang warga Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, terkait bentrokan yang terjadi dengan tim terpadu di Jembatan IV Barelang, pada 7 September lalu.
Dikabulkannya penangguhan penahanan itu tak lepas dari maklumat LAM Kepri dan Batam. Polisi juga telah mempertimbangkan banyak hal terkait itu, termasuk juga masukan dan saran dari atasan. Kini, kedelapan tersangka telah bebas terhitung 16 September ini.
“Hari ini kita penuhi, permohonan penangguhannya kita kabulkan tapi dengan beberapa syarat,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Dia secara resmi membebaskan para tersangka dengan beberapa syarat. Setidaknya ada tiga limitasi dari pihak kepolisian yang bersifat harus dan bakal jadi pantang larang oleh delapan tersangka itu.
Syarat pertama, tersangka wajib lapor dalam sepekan sebanyak dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari daerah atau wilayah Kota Batam. Dan ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
“Jadi, proses hukum tetap berjalan tapi nanti kita lihat ke depannya. Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan RJ (Restorative Justice),” kata dia.
Untuk puluhan massa aksi yang diamankan pada 11 September kemarin, masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Barelang. Bicara soal peluang penangguhan dan lain sebagai, ia bakal menunggu hasil dan pertimbangan penyidik.
“Yang lain masih dalam proses penyidikan untuk kejadian tanggal 11 September kemarin. Ini masih pemeriksaan. Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik bagaimana, termasuk saran dan masukan dari pimpinan,” tutur Nugroho.
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu juga demi untuk beberapa hajat atau kebutuhan. Diantaranya buat kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat.
“Dengan delapan (tersangka) yang kita tangguhkan ini, semoga mereka mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Nugroho turut memastikan bahwa aparat kepolisian dalam mengawali proyek hilirisasi Rempang Eco-City hanya bertugas sebagai pengamanan saja. Terlebih dari itu merupakan peran dari pemerintah, yakni BP Batam.
“Kita enggak ada sosialisasi masalah relokasi atau penggusuran. Itu urusan daripada BP Batam untuk menyampaikannya. Kami hanya menyosialisasikan ke masyarakat untuk menjaga kamtibmas. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kita di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, enggak lain, nggak lebih,” tutup Nugroho.
(Jun/ahm)


