PETUGAS Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi. Operasi penangkapan dilakukan pada awal November 2024 di Perumahan Taman Surya, Kelurahan Kampung Bulang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.079 butir ekstasi.
Wakil Kepala Polresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan intensif.
“Jika dikalkulasikan, nilai dua paket berisi total 2.079 butir ekstasi ini mencapai sekitar Rp400 juta,” ungkap Arief saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Senin, (25/11/2024).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti tersebut diduga milik seorang wanita berinisial V, yang kini menjadi buronan polisi.
“V memerintahkan kedua pelaku untuk mengambil dan mendistribusikan ekstasi di wilayah Tanjungpinang,” jelasnya.
Kedua pelaku, yang berinisial YA dan AT, diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus serupa dan baru saja keluar dari penjara pada Maret 2024. Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami masih menyelidiki asal usul barang haram ini dan berupaya melacak pelaku lain, termasuk V yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tutup AKP Lajun.
(nes)


