SEORANG tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ATR (20) berhasil diringkus polisi Polsek Batu Aji pada Kamis (8/8/2024) lalu. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Batam dalam beberapa waktu terakhir.
ATR, yang diketahui sebagai residivis kasus serupa, telah menjalankan aksinya di 22 lokasi berbeda di wilayah Batam. Modus operandi yang dilakukannya cukup sederhana namun efektif. Ia mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat-tempat umum, seperti tempat bermain biliar, dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Namun, aksi pencurian terakhirnya yang lihai, terekam jelas dalam kamera CCTV, kemudian menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan ATR itu bermula dari laporan seorang wanita yang kehilangan sepeda motornya di depan tempat bermain biliar.
“Jadi sepeda motor milik korban AM saat itu dibawa oleh adiknya untuk bermain biliar. Saat adik korban mengecek motornya yang diparkir ternyata telah hilang. Saat pengecekan CCTV ternyata telah diambil oleh pelaku,” sebut Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Ridho.
Dari laporan korban dan bukti rekaman CCTV itu polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku, ia telah beraksi di 22 lokasi di wilayah Batam di antaranya Kecamatan Batu Aji, Sekupang, Bengkong dan Batam Kota. Hasil pencurian sepeda motor itu oleh pelaku digunakan untuk bermain judi online,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa ATR tidak beraksi sendirian. Ia memiliki seorang rekan yang turut terlibat dalam aksi pencurian, yaitu TS. Keduanya kerap beraksi bersama di beberapa lokasi, salah satunya di wilayah Bengkong. Beruntung, pelaku TS telah berhasil diamankan lebih dulu oleh Polsek Bengkong dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
“Pelaku ATR beraksi bersama rekannya TS di beberapa TKP salah satunya di Bengkong. Pelaku TS ini telah diamankan beberapa waktu lalu dan diserahkan kepada Polsek Bengkong,” ujarnya.
Motif di balik aksi pencurian yang dilakukan ATR pun terungkap. Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut ternyata digunakan untuk membiayai hobi buruknya, yaitu bermain judi online.
Atas perbuatannya, ATR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak pidana lainnya.
(dha)