Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
    18 jam lalu
    Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
    19 jam lalu
    Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
    23 jam lalu
    Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
    1 hari lalu
    Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    17 jam lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    5 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    5 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Penerapan PPN untuk Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Editor Admin 1 tahun lalu 675 disimak
Ilustrasi, transaksi elektronik.Disediakan oleh GoWest.ID

MULAI Januari 2025, transaksi uang elektronik akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pengenaan ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pelaku industri keuangan digital, mengingat layanan uang elektronik kini menjadi bagian integral dari aktivitas finansial sehari-hari.

Daftar Isi
Macam-macam Transaksi ElektronikContoh Perhitungan

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa meskipun tarif PPN baru ini akan berlaku, layanan uang elektronik sebenarnya sudah dikenakan pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Menurut , pengenaan PPN ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari regulasi yang sudah ada.

Dalam konteks ini menurutnya, penting untuk memahami bahwa UU PPN telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam regulasi tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN, sehingga tarifnya akan meningkat seiring dengan kebijakan baru.

Dwi menuturkan pengenaan pajaknya bukan pada nilai pengisian uang (top up), nilai saldo (balance) atau nilai transaksi jual beli. Tetapi dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” sebutnya kepada media beberapa hari kemarin.

Penerapan PPN 12 persen diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara, sekaligus menciptakan keadilan dalam pajak di sektor digital. Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap biaya layanan bagi konsumen dan bagaimana pelaku industri akan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.

Dengan semakin berkembangnya teknologi keuangan, pengenaan PPN pada layanan uang elektronik merupakan langkah yang perlu diperhatikan oleh semua pihak. Baik konsumen maupun penyedia layanan diharapkan dapat bersiap menghadapi perubahan ini dan memahami implikasinya terhadap transaksi keuangan mereka.

Macam-macam Transaksi Elektronik

TRANSAKSI uang elektronik mencakup berbagai bentuk kegiatan keuangan yang dilakukan secara digital. Berikut adalah beberapa kategori yang termasuk dalam transaksi uang elektronik:

  1. Transfer Uang: Pengiriman uang antar individu atau antar rekening melalui aplikasi atau platform digital, seperti mobile banking atau e-wallet.
  2. Pembayaran Tagihan: Pembayaran untuk berbagai jenis tagihan, seperti listrik, air, dan telekomunikasi, yang dilakukan melalui aplikasi uang elektronik.
  3. Pembelian Barang dan Jasa: Transaksi pembelian produk atau layanan secara online, baik melalui situs e-commerce maupun platform digital lainnya.
  4. Top-Up Saldo: Penambahan saldo pada rekening uang elektronik melalui berbagai metode, seperti transfer bank, kartu kredit, atau tunai.
  5. Penyimpanan Uang: Menyimpan uang dalam bentuk digital di akun uang elektronik, yang dapat digunakan untuk transaksi di masa depan.
  6. Pembayaran di Tempat (Point of Sale): Penggunaan aplikasi pembayaran di kasir atau tempat belanja fisik untuk transaksi menggunakan QR code atau NFC.
  7. Penerimaan Pembayaran: Menerima pembayaran dari pelanggan melalui platform digital, yang umum digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  8. Investasi Digital: Transaksi yang berkaitan dengan pembelian produk investasi melalui platform digital, seperti saham, reksa dana, atau cryptocurrency.

Semua bentuk transaksi ini mencerminkan pergeseran menuju penggunaan uang yang lebih digital dan semakin memudahkan interaksi finansial dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh Perhitungan

SEBAGAI contoh, jika seseorang bernama Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp1.500, maka jika PPN 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp165.

Maka PPN 11% ini akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 165 setiap transaksi. Artinya biaya transaksi top up Rp 1.000.000 itu selain dikenakan biaya top up Rp 1.500, ditambah juga biaya PPN. Jadi, Rp 1.001.665.

Kemudian, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp180. Artinya biayanya menjadi 1.001.680.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Maka biaya PPN 12% ini akan dikenakan setiap transaksi dengan nominal berapapun.

Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Maka transaksinya menjadi Rp 501.665.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Transaksinya menjadi Rp 501.680.

“Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di laman detikcom.

(sus/ham)

Kaitan PPN 12 persen, transaksi, Uang elektronik
Admin 21 Desember 2024 21 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Libur Nataru 2024, Bandara Hang Nadim Batam Alami Kenaikan Jumlah Penumpang
Artikel Selanjutnya Badan Pengusahaan Batam Siap Layani Penumpang pada Periode Angkutan Nataru 2024

APA YANG BARU?

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 17 jam lalu 120 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 18 jam lalu 108 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 19 jam lalu 107 disimak
Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
Artikel 23 jam lalu 103 disimak
Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
Artikel 1 hari lalu 97 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 2 hari lalu 299 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 5 hari lalu 273 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 5 hari lalu 257 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 248 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 5 hari lalu 245 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?