Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pramuwisata Berperan Penting Untuk Kemajuan Kepariwisataan Kota Batam
    57 menit lalu
    BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim
    11 jam lalu
    (🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
    17 jam lalu
    Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
    18 jam lalu
    Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    4 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    4 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    4 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    7 hari lalu
    Samurai Biru Jepang Superior, Gasak Timnas Garuda 6 Gol Tanpa Balas
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Penerapan PPN untuk Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Penerapan PPN untuk Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Admin
Editor Admin 6 bulan lalu 449 disimak
Sebar
Ilustrasi, transaksi elektronik.Disediakan oleh GoWest.ID
392
SEBARAN
ShareTweetTelegram

MULAI Januari 2025, transaksi uang elektronik akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pengenaan ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pelaku industri keuangan digital, mengingat layanan uang elektronik kini menjadi bagian integral dari aktivitas finansial sehari-hari.

Daftar Isi
Macam-macam Transaksi ElektronikContoh Perhitungan

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa meskipun tarif PPN baru ini akan berlaku, layanan uang elektronik sebenarnya sudah dikenakan pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Menurut , pengenaan PPN ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari regulasi yang sudah ada.

Dalam konteks ini menurutnya, penting untuk memahami bahwa UU PPN telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam regulasi tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN, sehingga tarifnya akan meningkat seiring dengan kebijakan baru.

Dwi menuturkan pengenaan pajaknya bukan pada nilai pengisian uang (top up), nilai saldo (balance) atau nilai transaksi jual beli. Tetapi dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” sebutnya kepada media beberapa hari kemarin.

Penerapan PPN 12 persen diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara, sekaligus menciptakan keadilan dalam pajak di sektor digital. Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap biaya layanan bagi konsumen dan bagaimana pelaku industri akan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.

Dengan semakin berkembangnya teknologi keuangan, pengenaan PPN pada layanan uang elektronik merupakan langkah yang perlu diperhatikan oleh semua pihak. Baik konsumen maupun penyedia layanan diharapkan dapat bersiap menghadapi perubahan ini dan memahami implikasinya terhadap transaksi keuangan mereka.

Macam-macam Transaksi Elektronik

TRANSAKSI uang elektronik mencakup berbagai bentuk kegiatan keuangan yang dilakukan secara digital. Berikut adalah beberapa kategori yang termasuk dalam transaksi uang elektronik:

  1. Transfer Uang: Pengiriman uang antar individu atau antar rekening melalui aplikasi atau platform digital, seperti mobile banking atau e-wallet.
  2. Pembayaran Tagihan: Pembayaran untuk berbagai jenis tagihan, seperti listrik, air, dan telekomunikasi, yang dilakukan melalui aplikasi uang elektronik.
  3. Pembelian Barang dan Jasa: Transaksi pembelian produk atau layanan secara online, baik melalui situs e-commerce maupun platform digital lainnya.
  4. Top-Up Saldo: Penambahan saldo pada rekening uang elektronik melalui berbagai metode, seperti transfer bank, kartu kredit, atau tunai.
  5. Penyimpanan Uang: Menyimpan uang dalam bentuk digital di akun uang elektronik, yang dapat digunakan untuk transaksi di masa depan.
  6. Pembayaran di Tempat (Point of Sale): Penggunaan aplikasi pembayaran di kasir atau tempat belanja fisik untuk transaksi menggunakan QR code atau NFC.
  7. Penerimaan Pembayaran: Menerima pembayaran dari pelanggan melalui platform digital, yang umum digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  8. Investasi Digital: Transaksi yang berkaitan dengan pembelian produk investasi melalui platform digital, seperti saham, reksa dana, atau cryptocurrency.

Semua bentuk transaksi ini mencerminkan pergeseran menuju penggunaan uang yang lebih digital dan semakin memudahkan interaksi finansial dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh Perhitungan

SEBAGAI contoh, jika seseorang bernama Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp1.500, maka jika PPN 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp165.

Maka PPN 11% ini akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 165 setiap transaksi. Artinya biaya transaksi top up Rp 1.000.000 itu selain dikenakan biaya top up Rp 1.500, ditambah juga biaya PPN. Jadi, Rp 1.001.665.

Kemudian, dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp180. Artinya biayanya menjadi 1.001.680.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Maka biaya PPN 12% ini akan dikenakan setiap transaksi dengan nominal berapapun.

Contoh lain, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut, 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Maka transaksinya menjadi Rp 501.665.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut, 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15. Transaksinya menjadi Rp 501.680.

“Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di laman detikcom.

(sus/ham)

Pilihan Artikel untuk Anda

Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang

Bobol Rp 119 Miliar, 2 Warga Batam Jalani Sidang di Surabaya

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis di Sekolah Swasta

PT. Maruwa Indonesia Batam Tutup Mendadak, Ratusan Karyawan Resah

Batam Terancam Krisis Tenaga Pendidik: 700 Guru Dibutuhkan pada 2025

Kaitan PPN 12 persen, transaksi, Uang elektronik
Admin 21 Desember 2024 21 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Libur Nataru 2024, Bandara Hang Nadim Batam Alami Kenaikan Jumlah Penumpang
Artikel Selanjutnya Badan Pengusahaan Batam Siap Layani Penumpang pada Periode Angkutan Nataru 2024
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pramuwisata Berperan Penting Untuk Kemajuan Kepariwisataan Kota Batam
Artikel 57 menit lalu 38 disimak
BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim
Artikel 11 jam lalu 82 disimak
(🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
Live! 17 jam lalu 160 disimak
Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Artikel 18 jam lalu 111 disimak
Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
Artikel 23 jam lalu 112 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 3 hari lalu 389 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 6 hari lalu 273 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 6 hari lalu 233 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 4 hari lalu 233 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 6 hari lalu 224 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?