PETUGAS kepolisian menindak tegas 26 juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi. Penertiban dilakukan oleh Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Kepri pada 5 dan 6 Desember 2024, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya praktik parkir ilegal di kota Batam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda, menjelaskan bahwa para juru parkir tersebut tidak memiliki surat tugas atau kartu identitas yang sah. Mereka ditangkap karena menarik biaya parkir tanpa memberikan karcis resmi, yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 Pasal 62 ayat 1 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
“Sebanyak 26 orang juru parkir liar non-target operasi kami bawa untuk dimintai keterangan, dan 12 di antaranya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam,” ungkap Pandra.
Ia menambahkan bahwa penindakan ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan premanisme dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Edukit Batam Center, Simpang Gelael, dan kawasan wisata Welcome To Batam. Polda Kepri berharap langkah ini dapat melindungi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menciptakan tata kota yang lebih tertib.
Dengan penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan layanan parkir di Batam.
(dha)