Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sambut Hari Bhayangkara, Aneka Layanan Publik Dihadirkan Dalam Car Free Day Polda Kepri
    5 jam lalu
    Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha
    9 jam lalu
    Bupati Bintan Fasilitasi Peternak dengan Perusahaan Unggas, Harga Jual Ayam Hidup Disepakati
    11 jam lalu
    Kasus Penganiayaan ART di Batam: Polisi Amankan Terduga Pelaku
    11 jam lalu
    Pemko Batam Intensifkan Penertiban Reklame Ilegal, Sudah 457 Papan Reklame Dibongkar
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam
    4 jam lalu
    Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
    11 jam lalu
    Pendaftaran Murid Baru SMP di Batam Dimulai
    11 jam lalu
    Lomba Bertutur SD/MI Tanjungpinang, Siswi SDIT Tunas Ilmu Juara
    3 hari lalu
    Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 hari lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    3 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    4 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Pengadilan Putus Bersalah Dua Produsen Obat Batuk, Ganti Rugi Rp60 Juta
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pengadilan Putus Bersalah Dua Produsen Obat Batuk, Ganti Rugi Rp60 Juta

Admin
Editor Admin 10 bulan lalu 336 disimak
Sebar
Gambar yang diambil pada 11 Februari 2023 ini menunjukkan Farrazka (kedua dari kanan), korban sirup obat batuk yang menyebabkan masalah ginjal, duduk di sebelah ayahnya Riski Agri (kanan), ibunya Indah Septian (kiri), adiknya di rumah mereka di Jakarta. © F. Bay Ismoyo/AFPDisediakan oleh GoWest.ID
410
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KEPUTUSAN pengadilan yang memerintahkan dua perusahaan farmasi membayar uang ganti bernilai kecil dalam skandal sirup obat batuk yang menewaskan sekitar 200 anak-anak memicu kemarahan dan kesedihan keluarga korban.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis memerintahkan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, dan CV Samudera Chemical untuk membayar Rp50 juta kepada keluarga korban yang telah meninggal dan Rp60 juta bagi korban gagal ginjal yang masih dalam pengobatan.

“Saya baru tahu tadi isinya, dan saya tidak berhenti menangis sejak tadi, kecewa, sedih dan saya merasa sangat tidak adil sekali,” kata Desi Permata Sari, ibu dari Sheena Almaera Maryam yang menderita gagal ginjal akibat minum obat yang terkontaminasi bahan beracun.

Sheena, yang masih berusia 6 tahun, hingga kini masih menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Kasus obat beracun terungkap pada akhir 2022 ketika ratusan anak jatuh sakit dengan gagal ginjal akut, yang kemudian dikaitkan dengan sirup obat batuk yang terkontaminasi. Krisis ini memicu kepanikan nasional dan penarikan besar-besaran obat-obatan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia mencapai 324 orang, dengan lebih dari 200 anak meninggal dunia. Korban kebanyakan berusia 1 tahun hingga 5 tahun.

Dalam gugatan yang dilayangkan akhir Desember 2022 itu, pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp3 miliar untuk pihak keluarga korban meninggal dunia dan Rp2 miliar bagi korban yang menderita cacat dan sakit.

Tahun lalu, empat pejabat dari perusahaan produsen CV Samudera Chemical dan CV Anugerah Perdana Gemilang terbukti telah mencampurkan cairan kimia berbahaya dan telah dijatuhi 10 tahun penjara dalam kasus pidana terpisah.

Sementara dua pejabat dari PT Afi Farma Pharmacheutical Industries dijatuhi 2 tahun penjara karena kelalaian mencampur bahan kimia tersebut dan gagal mendeteksi bahan berbahaya tersebut.

Sheena yang ketika itu masih berusia 4 tahun itu divonis gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat penurun panas yang diresepkan oleh fasilitas kesehatan. Sheena berjuang di NICU selama hampir 2 bulan lamanya dan memaksanya harus cuci darah setiap minggu. Tubuhnya terbujur kaku saat itu, tidak merespon.

Hingga kini, keadaan Sheena masih terbaring di tempat tidur, dengan alat trakeostomi dan selang oksigen yang terus terpasang. “Ia tak bisa berbicara, tubuhnya kaku, dan hanya bisa rebahan,” kata Desi terisak.

“Nilai ganti rugi sangat jauh sekali dari yang kami butuhkan. Bukan perkara uang. Tapi nyawa anak-anak sudah tidak ada artinya,” ujar dia.

Desi harus menjual rumah dan harta benda untuk bisa mengobati Sheena yang masih harus kontrol satu hingga dua minggu sekali ke rumah sakit. Sesekali ia harus membeli obat khusus, alat medis dan susu khusus yang hanya disediakan pihak rumah sakit.

“Apapun resikonya saya akan banding, saya ingin hakim melihat dengan hati nurani mereka. Ke mana hati nurani mereka saat melihat kondisi anak-anak begini?” kata dia lagi.

Dalam gambar yang diambil pada 11 Februari 2023 di Jakarta ini, Riski Agri (kanan) menunjukkan sebotol sirup obat batuk yang diminum anaknya Farrazka yang menyebabkan masalah ginjal. [Bay Ismoyo/AFP]

Pendapat sama diutarakan orangtua korban gagal ginjal akut, Safitri Puspa, 42. Putranya, Panghegar Bhumi Al Abrar Nugraha, 8, meninggal di rumah sakit pada 15 Oktober 2022 setelah sempat menjalani cuci darah.

“Kami sangat luar biasa kecewa. Ini sangat menyakitkan dan menjatuhkan kita. Di mana logika mereka,” kata Safitri kepada BenarNews.

“Anak kita tidak bisa tergantikan memang dengan uang, namun dengan nominal seperti putusan malah semakin menjatuhkan kita lagi. Kami menuntut ganti rugi bukan sekedar santunan seperti orang melayat,” kata dia.

Namun untuk langkah selanjutnya, ia mengatakan belum bisa memutuskan dan sedang membicarakannya dengan tim pengacara.

Siti Habiba, kuasa hukum penggugat, menyatakan kekecewaan terhadap putusan hakim.

“Ini sangat berbeda dengan apa yang kami gugat. Kami mintakan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan swasta produsen dan supplier dan juga oleh Kementerian Kesehatan dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata dia kepada BenarNews.

“Namun kami amati, nggak ada yang menyebut BPOM dan Kemenkes,” ujarnya.

“Hasil ini seolah menunjukkan hakim tidak mendengarkan keterangan saksi, tidak terjawab keinginan kami. [Gugatan ini] tidak selalu soal nominal tapi perbaikan sistem,” kata dia.

Tidak adil

Kuasa hukum PT Afi Farma, Reza Wendra Prayogo, mengatakan kecewa karena putusan itu yang hanya menempatkan dua produsen sebagai pihak yang bersalah.

“Menurut kami banyak faktor yang tidak dipertimbangkan,” ujarnya.

“Kan ada BPOM yang mengatur peredaran obat. Kenapa yang lain tidak dihukum juga apa karena pemerintah sudah kasih uang santunan?” kata dia.

Ia menegaskan, selama ini, PT Afi Farma telah menjalani prosedur sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk sertifikat cara pembuatan obat yang baik and izin edar.

“Tanpa mengurangi rasa simpati kami terhadap para korban, kami merasa selama ini sudah taat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia

Sementara CV Samudera Chemical tak bisa dihubungi. Sejak awal, salah satu tergugat tersebut tak pernah hadir dan melepaskan haknya untuk membela diri.

Pilihan Artikel untuk Anda

Teror Terhadap Jurnalis Tempo Picu Kekhawatiran Akan Melemahnya Kebebasan Pers

Indonesia Gabung Bank Pembangunan BRICS, Picu Kekhawatiran Soal Utang

Dari OTT Hingga Pulau Penjara: Jalan Panjang Upaya Indonesia Memberantas Korupsi

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang TNI di Tengah Kritik Tajam

Pemerintah Pulangkan 554 Warga Indonesia yang Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar

Kaitan Gugatan, Obat batuk
Admin 28 Agustus 2024 28 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kelompok Hak Asasi Minta Polisi Bebaskan Lebih 200 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada
Artikel Selanjutnya Dzikir Bersama Awali Langkah Pasangan HMR-AURA Daftar ke KPU Kepri
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam
Sports 4 jam lalu 53 disimak
Sambut Hari Bhayangkara, Aneka Layanan Publik Dihadirkan Dalam Car Free Day Polda Kepri
Artikel 5 jam lalu 73 disimak
Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha
Artikel 9 jam lalu 78 disimak
Bupati Bintan Fasilitasi Peternak dengan Perusahaan Unggas, Harga Jual Ayam Hidup Disepakati
Artikel 11 jam lalu 93 disimak
Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
Sports 11 jam lalu 96 disimak

POPULER PEKAN INI

Pelebaran Jalan di Batuaji Masih Dilakukan
Artikel 4 hari lalu 350 disimak
DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan
Artikel 5 hari lalu 324 disimak
Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 4 hari lalu 319 disimak
Pulau Pekajang, Lingga
Wilayah 2 hari lalu 314 disimak
Bapenda Batam Fokus Tagih Pajak Reklame
Artikel 4 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?