BANDING yang dilakukan oleh Wenny Ariani kepada Rezky Aditya berbuah hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Naira Kaemita Sasmita atau Kekey anak yang dilahirkan Wenny Ariani adalah sah anak biologis Rezky Aditya.
Sebelumnya, Wenny Ariani melakukan gugatan terhadap Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny.
Namun di Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, putri Wenny Ariani.
“Sudah diputus. Alhamdulillah hakim mengabulkan gugatan kami. Salah satu amar putusannya menyatakan anak dari Bu Wenny adalah anak biologis dari Rezky Aditya,” kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Hasil putusan tersebut juga dibenarkan jubir PT Banten, Binsar Gultom. “Benar, sudah diputus,” kata Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
- menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
- menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
- menolak untuk selebihnya.
“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom, yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.
Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” ucap Binsar Gultom.
Sementara itu, menurut Ferry, Wenny, sangat bahagia saat mengetahui putusan di Pengadilan Tinggi Banten membuktikan bahwa Rezky sebagai ayah biologis putrinya. Dia mengatakan bahwa kliennya sudah tahu soal putusan tersebut. “Ya tentu dia senang sekali,” ucapnya.
Menurut Ferry, bila Rezky tidak terima dengan putusan pengadilan Tinggi Banten, maka suami Citra Kirana itu harus tes DNA. “Ya kalau dia nggak terima, dia harus mau tes DNA,” ucapnya.
(*)
sumber: detik.com | Liputan6.com