DPRD Kota Batam, menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Keputusan tersebut diambil saat rapat paripurna DPRD Batam yang digelar di ruang rapat utama DPRD Batam, Senin (16/03/2026).
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin mengatakan, agenda paripurna tersebut semula dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda PSU Perumahan yang merupakan inisiatif DPRD.
“Sebagaimana diketahui, Pansus pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan telah dibentuk sejak November 2025. Hari ini dijadwalkan penyampaian laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan,” jelas M Kamaluddin.
Namun, kata dia, berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelumnya, Pansus masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan pembahasan substansi ranperda tersebut.
Juru Bicara Pansus Penyelenggaraan PSU Perumahan, Muhammad Rizky Aji Perdana menjelaskan, selama proses pembahasan, Pansus telah melakukan berbagai langkah, termasuk konsultasi dengan kementerian terkait serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Salah satunya adalah kunjungan kerja ke Kota Bogor untuk mempelajari praktik pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang dinilai memiliki karakteristik kota yang relatif serupa dengan Batam.
“Dalam pembahasan ini, Pansus juga melakukan konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Permukiman serta melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor untuk mendapatkan masukan dan best practice terkait pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan,” kata Rizky.
Ia mengatakan dari hasil pembahasan tersebut masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu dirumuskan lebih komprehensif dalam ranperda.
Beberapa di antaranya adalah banyaknya prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang sehingga kondisinya terbengkalai.
Selain itu, terdapat pula persoalan terkait belum konsistennya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah.
“Permasalahan lain yang juga muncul adalah ketika lahan PSU akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, seringkali terjadi penolakan dari masyarakat karena tidak adanya dokumen yang jelas seperti master plan perumahan,” ujar dia.
Menurut Rizky, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih jelas dan operasional dalam ranperda agar dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat.
Karena itu, Pansus memandang perlu adanya tambahan waktu pembahasan selama 60 hari guna menyempurnakan substansi aturan yang sedang disusun.
“Kami memandang perlu diberikan tambahan waktu pembahasan selama 60 hari agar norma yang dirumuskan dalam ranperda ini benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di masyarakat,” kata Rizky.
Ia berharap Ranperda PSU Perumahan nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan perumahan di Batam sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang maupun masyarakat.
“Harapan kami, ke depan Kota Batam bisa menjadi model dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang berkelanjutan serta mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Rizky. (*)


