RENCANA pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Tata Tertib DPRD Kota Batam periode 2024-2029 terpaksa ditunda. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna, Senin (30/9/2024), setelah Panitia Khusus (Pansus) meminta tambahan waktu 14 hari untuk melakukan fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Pansus, Dr. Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan untuk memastikan Perda Tata Tertib yang disusun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat segera diberlakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa Perda Tata Tertib yang disahkan nanti benar-benar komprehensif, mengakomodasi seluruh aspirasi anggota DPRD, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mustofa.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam keputusan penundaan ini antara lain:
- Perlu penyempurnaan substansi: Pansus merasa perlu melakukan penyempurnaan pada beberapa pasal dalam rancangan Perda, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan, tata cara rapat, dan etika anggota DPRD.
- Koordinasi dengan pemerintah provinsi: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rancangan Perda Tata Tertib harus melalui proses fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan koordinasi dan memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Aspirasi anggota DPRD: Beberapa anggota DPRD masih memiliki masukan dan usulan terkait rancangan Perda. Pansus ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh anggota untuk menyampaikan pendapatnya.
“Sebagai warga Batam, saya berharap Perda Tata Tertib ini segera disahkan agar DPRD dapat bekerja lebih efektif dan transparan,” ujar Andi, salah seorang warga Batam.
Setelah mendapatkan tambahan waktu selama 14 hari, Pansus akan kembali melakukan rapat untuk membahas dan menyempurnakan rancangan Perda. Setelah dianggap final, rancangan Perda akan diajukan kembali ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
(dha)